INFOSUMUT24 | Taput – Program revitalisasi harus transparan agar semua pihak mengetahui penggunaan anggaran dan prosesnya, sehingga dapat memastikan dana tepat sasaran, akuntabel dan menghindari penyelewengan. Transparansi dalam revitalisasi, seperti dibidang pendidikan, dilakukan dengan melibatkan masyarakat, membuka kanal pengaduan, dan memungkinkan pengawasan langsung.
Akan tetapi hal ini tidak dapat ditemukan di SDN 173281 Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, dimana para pekerja yang didapat pada kegiatan revitalisasi yang berbiaya Rp. 730.167.800 bukanlah warga masyarakat sekitar melainkan warga dari Medan, Rabu (12/11/2025).
“Ia, kami warga Medan bang, kami yang bekerja disini ada 5 – 6 orang mengerjakan rehap 2 ruangan dan 1 ruang UKS” ucap tukang saat dimintai Infosumut24. keterangannya.
Terpisah, Kepala Sekolah SDN 173282, Jenni Siregar dengan santainya berucap terkait potongan persenan anggaran.
“Peruntukan anggaran sudah ada uraiannya, persenan untuk PPh dan Ppn dan juga yang lainnya” ucap Kepala Sekolah.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol berpendapat, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tentunya harus atensi dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini, dimana ada indikasi dugaan terjadi penyimpangan pada penggunaan anggaran.
“Tidak cukup hanya Adhyaksa (Jaksa) yang turun menangani kegiatan ini, pihak Tipidkor Polres Tapanuli Utara juga harus bergegas mengawasi kegiatan revitalisasi ini” harapnya.
Lanjut ST Lumbangaol menyampaikan, Transparansi memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana, memastikan anggaran digunakan dengan jujur dan tepat sasaran. Keterbukaan informasi dan pelaporan yang jelas dapat meminimalisir risiko penyelewengan dan praktik korupsi.
“Dengan dilibatkan secara transparan, masyarakat memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap proyek revitalisasi, seperti revitalisasi sekolah” tegasnya.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









