INFOSUMUT24 – Kuasa Hukum Paslon Bupati Dairi, Eddy Brutu – Depriwanto Sitohang resmi melaporkan akun tiktok @putradairi27 ke Mapolda Sumut atas perbuatan melakukan ujaran kebencian dengan melakukan penghinaan serta penyebaran informasi hoax, Jumat (1/11/2024).
Eddy Keleng Ate Brutu melalui kuasa hukumnya, Panal Limbong SH, MH membenar telah resmi melaporkan akun Tiktok @putradairi27 ke Polda Sumut.
“Kami melaporkan pengguna akun tiktok ini karena telah menyebar berita hoax yang berdampak negatif terhadap reputasi Calon Bupati Eddy Keleng Ate Brutu dan potensi menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Dairi Khususnya, Provinsi Sumut pada Umumnya, kami mendesak pihak Kepolisian untuk bertindak cepat dan menyelidiki kasus ini” ucap Panal.
Panal juga meminta Kominfo Kabupaten Dairi untuk merilis berita yang menyatakan akun tersebut sebagai penyebar informasi palsu.
Hal ini diharapkan dapat mencegah penyebaran hoax lebih luas dan membantu masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi di media sosial.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam berpolitik dan melawan hoax demi memastikan pemilu yang adil dan berintegritas” tegas Panal.
“Masyarakat Kabupaten Dairi diharapkan tetap waspada dan bijak dalam menyerap informasi di media sosial. Jangan pernah menelan bulat bulat segala informasi yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan” himbau Panal mengakhiri.









