INFOSUMUT24 – Bantuan sebesar Rp. 40.000.000 yang diberikan Calon Bupati Simalungun Petahana, Radaipoh H Sinaga untuk pengadaan atau pembelian tanah wakaf pemakaman muslim Nurullah seluas 1 rante di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun – Sumut kuat diduga merupakan kampanye politik uang terjadi karena Calon Bupati Radiapoh H Sinaga atau akrab disapa RHS itu datang kelokasi acara penyerahan bantuan dengan menggunakan Mobil jenis jeep dengan dibalut branding sablonan Paslon Nomor Urut 1 RHS – Azi, Minggu (17/11/2024).
Menurut keterangan salah seorang warga Rambung Merah mengatakan bahwa kedatangan Calon Bupati RHS dengan arak arakan mobil yang dibranding full body Paslon Nomor Urut 1, RHS – Azi, Senin (18/11/2024).
“Inikan sudah terstruktur kampanyenya, karena sebelumnya semua masyarakat paham bahwa semua Pangulu Nagori telah dibekali untuk berkampanyekan Paslon RHS – Azi, dan saat datang RHS tidak atas nama pribadi melainkan sebagai Calon Bupati Simalungun, karena arak arakan mobil kelokasi yang dipasang tratak untuk penyerahan bantuan semua branding Paslon RHS – Azi, bahkan mobil mewah jenis jeep milik RHS juga diparkirkan persis disamping tratak” jelas Sinaga yang didampingi Saragih.
Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1, Radiapoh H Sinaga saat dikonfirmasi redaksi 3Media Grup terkait pemberian bantuan Rp. 40.000.000, apakah bukan merupakan money politik atau politik uang, namun RHS seraya menampik dan menjawab “Terimakasih atas konfirmasinya Bang, Kehadiran saya ditempat pemakaman umum adalah kewajiban saya sebagai warga Pematang Simalungun ikut berpartisipasi utk pengadaan lahan tempat TPU yang baru Bang”.
Saat ditanya kembali, bahwa RHS kelokasi tratak penyerahan bantuan menggunakan Mobil branding full body Paslon Nomor 1, RHS – Azi, Radiapoh kembali berusaha berbohong dengan mengatakan “Jauh Abangku dari lokasi mobilnya karena sekalian saya mau ibadah…Terimakasih Bang”.
Namun, saat dikirmi video serta screenshot vedio kedatanganya sampai dilokasi, turun dari mobil jenis jeep branding full body Paslon RHS – Azi, serta parkirnya mobil jepp miliknya persis 10Cm dari tiang tratak, malah Radiapoh H Sinaga langsung melakukan pemblokiran whatsapp redaksi 3Media Grup.
Menyikapi hal itu, Pimpinan Redaksi (Pemred) 3Media Grup Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id dan juga Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari sangat menyayangkan pemblokiran yang dilakukan Calon Bupati Simalungun yang merupakan Calon Petahana, padahal pertanggal 23 November 2024 akan aktif kembali menjadi Bupati setelah masa cutinya.
Sisi lain, kata Syamp, pemberian bantuan dengan mengendarai mobil branding full body Paslon RHS – Azi kelokasi yang ditentukan panitia bahkan parkirnya hanya berjarak ± 10cm dari tiang tratak, ini telak melakukan politik uang dan tidak ada alasan RHS merupakan warga setempat dan jawaban RHS mengatakan jauhnya ketitik lokasi tidak dapat dianulir karena rekaman video asli.
Syamp menjabarkan “Sebagaimana diatur daalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/ atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih”.
“Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan tau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” tegas Syamp.
“Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1 Milyar” ungkap Syamp.
“Dan paling penting sesuai dengan regulasi yang berlaku sanksi terberat bagi Paslon yang melakukan politik uang adalah diberlakukanya pencoretan Paslon atau diskualifikasi apabila benar benar terbukti” tutur Syamp.
“Kenapa dikonfirmasi, malah memblokir whatsapp, apakah sekelas itu Calon RHS, sudah kayak Pangulu Nagori aja kalau dikonfirmasi dan menyadari kesalahanya langsung main blokir whatsapp, lawak lawak lahh Calon Bupati Kalian itu bahh, apa pantas lagi dipilih seperti itu, masa mentalnya sebegitu….kalau RHS merasa benar dan tidak ada yang salah kenapa diblokir tohhh” tutup Syamp.









