INFOSUMUT24 – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2) Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Pengawasan Prekursor Non Farmasi dengan Importir Terdaftar, yang dilaksanakan di Ruang Moh. Hatta BNN Cawang – Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Kegiatan ini berlangsung sebagai wujud komitmen BNN untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran prekursor non farmasi serta mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.
Acara ini diikuti oleh berbagai perusahaan importir terdaftar prekursor non farmasi dengan menghadirkan narasumber terkait, diantaranya Yogo Dwiantoro dari Kementerian Perdagangan, Rudi Endro Pratikno dari Dirjen Bea dan Cukai, dan Kombes. Pol. Gembong Yudha dari Bareskrim Polri.
Dalam sambutannya, Direktur P2 Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Drs. Aldrin MP Hutabarat SIK, M.Si mengungkapkan pentingnya forum ini sebagai sarana berbagi pengalaman, mengevaluasi pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan, serta merancang langkah strategis ke depan.
“Melalui forum ini, Kami berharap para importir terdaftar dapat memperkuat kepatuhan, meningkatkan edukasi, dan literasi terhadap pengelolaan distribusi prekursor non farmasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan di masyarakat” ujar Direktur P2.
Ia menambahkan bahwa pengawasan meliputi pengamanan inventaris, distribusi yang terkontrol, pelaporan yang tepat waktu, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Pada kesempatan tersebut, BNN juga menyoroti kondisi terkini terkait penyalahgunaan narkotika dan prekursor. Disebutkan bahwa pada tahun 2024, BNN berhasil mengungkap clandestine laboratory terbesar di Bali dan Banten yang memproduksi narkotika golongan I seperti Dymethyltriptamina (DMT). Selain itu, ditemukan pula bahan-bahan kimia prekursor seperti acetone, hydroclorid acid, sulfuric acid dan juga ditemukan PCC (Paracetamol,Cafein, Carisoprodol).
“Peran importir terdaftar sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan bahan kimia prekursor. Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antar pelaku industri serta pengawasan yang lebih berkualitas, baik secara rutin oleh BNN maupun melalui kerja sama dengan instansi terkait” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan prekursor non farmasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor industri serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan cita cita Indonesia yang Bersinar (Bersih Narkoba).









