INFOSUMUT24 – Putusan Bawaslu Simaungun Nomor: 142/ PP.00.02/ K.SU-21/ 10/ 2024 final dan mengikat menyatakan bahwa Kadis Sosisal Simalungun, Osnidar Marpaung merupakan ASN memenuhi unsur menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Calon Bupati Simalungun dengan cara berphoto bersama RHS dan berfose dengan menunjukkan angka 1 menggunakan jari telunjuk. Telak bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentanv Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaki Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Senin (2/12/2024).
Selain telak melanggar 2 Peraturan tersebut, Syamp mengatakan bahwa Kadis Sosial Simalungun, Osnidar Marpaung juga terbukti melanggar surat edaran Menpan RB dan regulasi yang berlaku. Sehingga perbuatan Osnidar Marpuang bukanlah perbuatan etik ringan terapi telak perbuatan Pidana Pemilu yang harus diganjar dengan pencopotan dari jabatanya sebagai Kadis Sosial dan memberhentikan tanpa mendapat pesangon dari ASN.
“Surat keputusan Bawaslu Simalungun telah diteruskan ke BKN dan disini kita tegaskan BKN jangan main api. Karena kita sudah mengetahui adanya lobbi lobbi yang dilakukan suami dari Osnidar kepada salah seorang petinggi partai dan juga saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI” jelas Syamp.
“Kita sudah mengetahui wacana sanksi yang akan diberikan BKN kepada Osnidar Marpaung. Dimana BKN akan memberikan sanksi ringan dengan catatan catatan tidak bisa menjabat eselon II atau Kepala OPD dan tidak bisa naik golongan dengan waktu yang ditentukan, karena sesuai sumber kita bahwa Suami dari Osnidar Marpaung, yang juga merupakan anggota DPRD Simalungun berinisial MS konon katanya diduga telah menghubungi seorang petinggi partai mereka berinisial AD untuk melobbi BKN “ ucap Syamp.
Syamp menyampaikan, akan kembali menyurati BKN untuk segera mendesak memberikan sanksi kepada Osnidar Marpaung sebagaana sanksi atas peraturan dan regulasi yang telah dilanggarnya.
Sampai berita ini terbit, wartawan Infosumut24 masih berupaya meminta keterangan dari Kepala BKN, namun belum berhasil dimintai informasi.









