INFOSUMUT24 – PTPN IV Unit Kebun Laras berkantor Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, mengeluarkan tunjangan dimasa pensiun dini hanya Rp. 11.000.000 tanpa ada memakai kwitansi dan berupa tekenan bukti dari pihak Manager Unit Kebun Laras, tetapi langsung mentransfer ke rekening bank seorang karyawan yang pensiun dini bernama Yoyo, Kamis (5/12/2024).
Dalam hal tersebut tim 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id) langsung sambangi Yoyo dikediamannya tepat di Bandar Besti untuk meminta informasi yang dialaminya seakan akan tidak mendapatkan haknya penuh yang sudah mengabdi 9 tahun di PTPN IV.
“Saya heran bang, kenapa saya nerima pesangon tunjangan hanya Rp. 11.000.000 padahal temen saya ada juga seperti saya itu nerima Rp. 40.000.000 serta ada lagi yang kasus karena curi sawit menerima Rp. 70.000.000“ ucapnya.
Yoyo melanjutkan “Saya bekerja dari Tahun 2015 hingga ambil pensiun dini saat ini, tetapi saya kenapa hanya nerima uang pesangon hanya Rp. 11.000.000 itu pun tiba tiba di transfer melalui rekening tidak ada memakai bukti kwitansi dari kantor bang, kami berharap bantuan dari pihak orang Abang untuk bantu saya dalam hal ini bang,karena ini tidak sesuai dengan peraturan bang”.
Pihak kebun Unit Laras disinyalir tidak transparan dalam proses data data karyawan yang ajukan pensiun dini, padahal jelas tertera pasal 58 santunan hari tua yang berbunyi kan “Karyawan yang diberhentikan dengan hormat dari perusahaan dan berhak atas pensiun normal, pensiun percepat, pensiun tewas, memperoleh santunan dihari tua dalam bentuk uang tunai yang besarnya didasarkan atas lamanya masa kerja effectif pada perusahaan dengan ketentuan”.
Selanjutnya tim 3Media Group langsung konfirmasi ke SDM Kebun Unit Laras, Sutrisno namun sampai berita ini terbit hanya membaca pesan masuk melalui whatsapp dan tidak bersedia memberikan keterangan.









