Proyek Lapen Nagori Naga Jaya 1 – Bandar Huluan Sarat Rugikan Negara Hingga Rp. 71.620.000

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Proyek peningkatan jalan lapen volume 250 x 3.5 Meter pagu anggaran Rp. 199.300.00 dikerjakan CV. Kamajaya di Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun – Sumut adanya pengurangan atau material batu terjadi sehingga sarat merugikan uang negara, Sabtu (7/12/2024).

Pantauan dari lokasi pekerjaan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun kurang melakukan pengawasan sehingga rekanan tidak membuat lapisan batu ukuran 3.5 dan dan tidak adanya batu pengunci ukuran 5.7.

CV. Kamajaya hanya melakukan amprahan batu ukuran 2.3, batu ukuran 1.1 dan batu ukuran 0.5 sehingga dengan pengurangan batu ukuran 3.5 adanya penyimpangan material batu sebanyak 45 kubik denga taksasi harga perkubik Rp. 420.00 sehingga kerugian sebesar Rp. 18.900.000.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Taput Hadiri Rapat Koordinasi Kerja Sama Perumda dan PT. Gading Energi Prima

Sesuai dengan volume ukuran 250 × 3.5 Meter sesuai dengan standar penggunaan batu bahwa untuk batu ukuran 3.5 sebanyak 45 kubik, batu ukuran 2.3 sebanyak 32 kubik, batu ukuran 1.1 sebanyak 16 kubik dan batu ukuran 0.5 sebanyak 15 kubik serta dan aspal cair sebanyak 28 drum.

Dari hasil perhitungan pengunaan material batu sebesar Rp. 45.980.000 dan untuk pembelian aspal cair sebesar Rp. 39.200.00 dan upah pekerja sesuai dengan standar sebesar Rp. 17.500.000 begitu juga untuk sewa alat berat sekitar Rp. 5.000.000. Sehingga totoal anggaran untuk pelaksanaan lapen dengan ukuran 250 x 3.5 Meter hanyaa sebesar Rp. 107.680.000.

Baca Juga :  Bupati Taput Sambut Kunjungan Kerja Kasum TNI dan Pejabat Tinggi di Bandara Silangit

Sesuai dengan peraturan bahwa rekanan berhak mendapat fee sebesar 10% dari pagu anggaran sebesar Rp. 20.000.000 informasi bahwa rekanan wajib dikenakan kewajiban atau KW sebukan sebelum kegiatan sebesar 20% dari pagu anggaran yang langsung disetorkan ke Dinas PUTR baik langsung ke Kadis maupun melalui lingkaran Bupati. Sehingga kerugian negara mencapai Rp. 71.620.000.

Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB