Proyek Lapen Nagori Naga Jaya 1 – Bandar Huluan Sarat Rugikan Negara Hingga Rp. 71.620.000

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Proyek peningkatan jalan lapen volume 250 x 3.5 Meter pagu anggaran Rp. 199.300.00 dikerjakan CV. Kamajaya di Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun – Sumut adanya pengurangan atau material batu terjadi sehingga sarat merugikan uang negara, Sabtu (7/12/2024).

Pantauan dari lokasi pekerjaan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun kurang melakukan pengawasan sehingga rekanan tidak membuat lapisan batu ukuran 3.5 dan dan tidak adanya batu pengunci ukuran 5.7.

CV. Kamajaya hanya melakukan amprahan batu ukuran 2.3, batu ukuran 1.1 dan batu ukuran 0.5 sehingga dengan pengurangan batu ukuran 3.5 adanya penyimpangan material batu sebanyak 45 kubik denga taksasi harga perkubik Rp. 420.00 sehingga kerugian sebesar Rp. 18.900.000.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke- 79, Polresta Deliserdang Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah

Sesuai dengan volume ukuran 250 × 3.5 Meter sesuai dengan standar penggunaan batu bahwa untuk batu ukuran 3.5 sebanyak 45 kubik, batu ukuran 2.3 sebanyak 32 kubik, batu ukuran 1.1 sebanyak 16 kubik dan batu ukuran 0.5 sebanyak 15 kubik serta dan aspal cair sebanyak 28 drum.

Dari hasil perhitungan pengunaan material batu sebesar Rp. 45.980.000 dan untuk pembelian aspal cair sebesar Rp. 39.200.00 dan upah pekerja sesuai dengan standar sebesar Rp. 17.500.000 begitu juga untuk sewa alat berat sekitar Rp. 5.000.000. Sehingga totoal anggaran untuk pelaksanaan lapen dengan ukuran 250 x 3.5 Meter hanyaa sebesar Rp. 107.680.000.

Baca Juga :  Lapor AKBP. Yogen...!!! Inilah 6 Pemain Sabu Jalan Nagur - Gang Manunggal di Siantar

Sesuai dengan peraturan bahwa rekanan berhak mendapat fee sebesar 10% dari pagu anggaran sebesar Rp. 20.000.000 informasi bahwa rekanan wajib dikenakan kewajiban atau KW sebukan sebelum kegiatan sebesar 20% dari pagu anggaran yang langsung disetorkan ke Dinas PUTR baik langsung ke Kadis maupun melalui lingkaran Bupati. Sehingga kerugian negara mencapai Rp. 71.620.000.

Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Berita Terbaru