INFOSUMUT24 – Proyek pembangunan gedung layanan rujukan IGD, rawat jalan, rawat inap dan ICU RSUD Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun – Sumut dengan kontrak Nomor: 02/ PKK.FISIK-GEDUNG LAYANAN RUJUKAN.DAK/ RSUD PARAPAR/ VII/ 2024 pagu anggaran sebesar Rp. 17.927.818.590 dikerjakan pihak ketiga PT. Afifa Jaya Perkasa sebagai vendor diketahui kurang pengawasan sehingga adanya penyimpangan kualitas dan kwantitas.
Anehnya, sesuai hasil investigasi langsung vendor membuat himbauan Pasal 551 dilarang masuk, padahal yang digunakan dalam pembangunan adalah uang negara yang ditampung pada APBD Pemkab Simalungun TA 2024, dah kuat dugaan penggunaan Pasal 551 tepat didepan pintu gerbang seng lokasi pembangunan tidak mendasar atau tidak adanya registrasi larangan masuk kepada aparat Kepolisian dan pemnuatan larang masuk merupakan telak bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 71 Tahun 2000, PP Nomor 43 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, Senin (9/12/2024).
Dilihat dari kondisi fisik bangunan yang sampai saat ini baru mencapai 60 persen baru selesai dikerjakan, vendor tidak akan mampu menyelesaikan proyek bangunan sampai akhir Tahun Anggaran 2024 sebagai mana pada kontrak kegiatan pekerjaan 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024.
Sesuai informasi proyek yang dikerjakan PT. Afifa Perkasa Jaya bukanlah perusahaan milik lokal tetapi vendor beralamat di Kisaran, sehingga perusahaan tersebut tidak tidak akan memikirkan kwalitas bangunan bahkan terlihat adanya pengurangan kwantitas material setiap pelaksanaan bangunan.
Anehnya, rekanan tidak peduli terhadap beberapa masukan dari tokoh masyarakat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Akibat tidak kepedulian kontraktor warga mengharapkan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menaruh perhatiannya pada pekerjaan RSUD Parapat.
Dilihat dari tata letak pintu utama bangunan juga, pihak vendor tidak efisien, begitu juga pemasangan pondasi seharusnya menggunakan paku bumi melihat kondisi letak geografis bangunan yang berada diperbukitan sehingga bangunan harus bebas gempa maupun getaran pergesaran lempengan tanah. Dan juga dilihat dari mutu pondasi adanya pencurian kwalitas maupun kwantitas adanya pengurangan material semen pada campuran.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Parapat, dr. Jimmi Gultom dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Imanta Sebayang acap kali dikonfirmasi baik melalui pesan whatsapp baik di hubungi melalui selular malah bungkam.
Informasi dihimpun, bahwa vendor saat proses lelang telah memberikan kewajiban (kw) kepada PJOK LPSE Simalungun, sehingga hanya PT. Afifa yang dimenangkan secara kwalifikasi saat lelang terbuka.









