INFOSUMUT24 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini mengeluarkan 3 regulasi tentang PPPK serta paruh waktu.
Regulasi ini secara beruntun dikeluarkan dalam sehari, meskipun ada KepmenPAN RB yang ditandatangani Menteri Rini pada tanggal 13 Januari 2025.
Terbitnya 3 regulasi secara beruntun ini membuat kalangan honorer dan ASN PPPK heran. Ada apakah sehingga MenPAN RB Rini sangat cepat mengeluarkan regulasi tersebut.
“Ini regulasinya apakah untuk meredam aksi demo nasional oleh honorer R2 dan R3 di daerah daerah, bahkan disiapkan demo nasional pada 3 Februari mendatang” kata Jenri selaku wakil ketua Aliansi Honorer Simalungun (AHS) Kabupaten Simalungun – Sumut, Rabu (15/1/2025).
Dia menambahkan, kalau dialihkan ke PPPK paruh waktu, tidak bisa meredam massa. Sebab, banyak yang waswas dengan PPPK paruh waktu nasibnya ke depan seperti apa.
MenPAN RB, Rini menetapkan KepmenPAN RB Nomor 15 tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK dengan tahun anggaran 2024.
Kedua, KepmenPAN RB 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Selain itu ada surat MenPAN RB Rini Widyawati Nomor: B/ 239/ M.SM.01.00/ 2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang berisi penjelasan pengadaan PPPK.
Jenri mengapresiasi lahirnya tiga regulasi yang saling berkaitan erat. Tujuannya untuk menyelenggarakan masalah honorer.
“Kalau saya baca isi surat MenPAN RB 239 minta daerah memasukkan honorer K2 dan non ASN database BKN (R2, R3) tanpa formasi ke PPPK paruh waktu” ucap Jenri.
“KepmenPAN RB, (15/1/2025) kriteria tambahan PPPK, KepmenPAN RB (16/1/2025) mekanisme paruh waktu” tutur Jenri.
Dia menilai regulasi tersebut pemerintah sudah serius menyelesaikan honorer di tahun ini. Gejolak di bawah memang tidak bisa dipungkiri. Semua protes dengan kebijakan yang tidak jelas
Itu sebabnya banyak aliansi honorer yang melakukan demo di semua daerah untuk meminta kejelasan nasib mereka sesuai amanah UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Saya berharap ini bukan hanya wacana di atas kertas yang bikin honorer gembira sesaat. Ini harus dilaksanakan sesuai kebijakan yang berkeadilan” tutup Jenri.









