Sehari MenPAN RB Terbitkan 3 Regulasi Tentang PPPK dan Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer…???

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini mengeluarkan 3 regulasi tentang PPPK serta paruh waktu.

Regulasi ini secara beruntun dikeluarkan dalam sehari, meskipun ada KepmenPAN RB yang ditandatangani Menteri Rini pada tanggal 13 Januari 2025.

Terbitnya 3 regulasi secara beruntun ini membuat kalangan honorer dan ASN PPPK heran. Ada apakah sehingga MenPAN RB Rini sangat cepat mengeluarkan regulasi tersebut.

“Ini regulasinya apakah untuk meredam aksi demo nasional oleh honorer R2 dan R3 di daerah daerah, bahkan disiapkan demo nasional pada 3 Februari mendatang” kata Jenri selaku wakil ketua Aliansi Honorer Simalungun (AHS) Kabupaten Simalungun – Sumut, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, kalau dialihkan ke PPPK paruh waktu, tidak bisa meredam massa. Sebab, banyak yang waswas dengan PPPK paruh waktu nasibnya ke depan seperti apa.

Baca Juga :  Seolah Buta dan Tuli "Walikota Siantar" Dikecam Masyarakat Handayani "Banjir Tak Kunjung Henti, PUPR Terindikasi Korupsi"

MenPAN RB, Rini menetapkan KepmenPAN RB Nomor 15 tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK dengan tahun anggaran 2024.

Kedua, KepmenPAN RB 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Selain itu ada surat MenPAN RB Rini Widyawati Nomor: B/ 239/ M.SM.01.00/ 2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang berisi penjelasan pengadaan PPPK.

Jenri mengapresiasi lahirnya tiga regulasi yang saling berkaitan erat. Tujuannya untuk menyelenggarakan masalah honorer.

“Kalau saya baca isi surat MenPAN RB 239 minta daerah memasukkan honorer K2 dan non ASN database BKN (R2, R3) tanpa formasi ke PPPK paruh waktu” ucap Jenri.

Baca Juga :  Dinas PUTR Toba Surati PT. Putra Mandiri Polin Tindak Lanjut Surat Peringatan Pertama BWSS II Medan

“KepmenPAN RB, (15/1/2025) kriteria tambahan PPPK, KepmenPAN RB (16/1/2025) mekanisme paruh waktu” tutur Jenri.

Dia menilai regulasi tersebut pemerintah sudah serius menyelesaikan honorer di tahun ini. Gejolak di bawah memang tidak bisa dipungkiri. Semua protes dengan kebijakan yang tidak jelas

Itu sebabnya banyak aliansi honorer yang melakukan demo di semua daerah untuk meminta kejelasan nasib mereka sesuai amanah UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Saya berharap ini bukan hanya wacana di atas kertas yang bikin honorer gembira sesaat. Ini harus dilaksanakan sesuai kebijakan yang berkeadilan” tutup Jenri.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB