INFOSUMUT24 – Pengerukan atau galian tanah di Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun – Sumut konon lahan milik insial “Agave” beberapa bulan belakangan mengakibatkan bahu jalan berlumuran lumpur dan setiap hari menimbulkan debu sehingga meresahkan warga karena mengancam keselamatan dan kesehatan warga, Minggu (19/1/2025).
Diketahui, pengerukan atau galian tanah dari lahan milik “Agave” untuk keperluan penimbunan pengerjaan proyek jalan tol Simpang Dua konon katanya dilakukan CV. Simalungun Jaya.
Seorang warga Panei Tongah, ES Nainggolan saat dimintai keterangan menyampaikan sangat prihatin atas galian tanah yang dilakukan CV. Simalungun Jaya dari lahan milik Agave yang konon katanya tidak memiliki izin galian.
“Lihatlah jalan saja sudah rusak, karena dilintasi dumptruk bermuatan sekitar 8 – 14 ton dan setiap hari dumptruk paling sedikit 20 unit tiap hari, bahkan parkir pun sembarangan, kalau hujan bahu jalan becek dan kalau siang hari debu yang mengancam kesehatan warga” jelas ES Nainggolan.
Camat Panei, Ronal Saragih saat dikonfirmasi mengakui tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi atas galian tanah tersebut.
“Gak ada izin dari Camat itu bang” ucap Ronal.
Saat ditanya kembali, milik siapa lahan yang menimbulkan becek, lumpur dan debu yang menganggu dan mengancam keselamatan dan kesehatan warga mengatakan “Kalau gak salah punya Agave itu bang”.
Lurah Panei Tongah, N br Sitanggang sampai berita inj terbit tidak bersedia menjawab konfirmasi apakah pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun surat izin pengalian tanah dari lahan milik Agave kepada CV. Simalungun Jaya.









