INFOSUMUT24 – Terkait galian tanah milik “Agave” di Panei Tongah yang menimbulkan becek lumpur sepanjang jalan raya bila hujan dan debu mencekam bila panas terik sehingga mengancam keselamatan dan kesehatan warga, malah banyak informasi liar beredar ditengah tengah masyarakat bahwa Lurah Panei Tongah ada menerbitkan surat dan diduga mendapat fee atau uang fulus dari pemilik lahan dan dari CV. Simalungun Jaya selaku rekanan pengerukan diduga belum milik izin galian C, Senin (20/1/2025).
Sejak dilakukanya pengerukan tanah dari lahan milik “Agave” konon untuk penimbunan jalan tol Simpang dua oleh rekanan CV. Simalungun Jaya, kondisi jalan mulai dari Tanah Lapang Panei Tongah sampai ke Simpang Raya sangat becek berlumpur tanah tebal saat hujan dan berdebu mencekam saat panas.
Warga mendesak supayq galian tanah yang menimbulkan keresahan dan mengancam keselamatan serta kesehatan meminta kepada Bupati Simalungun maupun Kapolres Simalungun melakukan pemberhentian atai stop segala operasional di lahan milik “Agave”.
Bukan hanya lumpur, becek dan debu mencekam yang disesalkan warga juga sangat merasa tergangu atas parkirnya dump truk disisi kanan kiri jalan apalagi kadang tidak beraturan parkir dengan sesuka hati tanpa memikirkan pengguna jalan lain.
Sebelumnya Camat Panei, Ronal Saragih kepada redaksi Infosumut24 menjelaskan tidak pernah menerbitkan surat apapun kepada pemilik lahan “Agave” maupun kepada CV. Simalungun Jaya.
Lurah Panei Tongah, N br Sitanggang saat dikonfirmasi apakah pernah menerbitkan surat rekomendasi atau surat apapun kepada pelaksana galian tanah dan apakah galian tanah sudah mengantongi izin galian, Lurah tidak bersedia memberikan jawaban tetapi mengatakan “Kekantor Aja Pak Besok”.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, kenapa harus ke kantor, hanya mau tanya apa ada Lurah Panei Tongah ada terbitkan surat rekomendasi atau surat apa pun itu serta kebenaran dugaan menerima upeti sebagai mana info yang beredar, Lurah N br Sitanggang bungkam dan tidak bersedia memberikan jawaban.









