INFOSUMUT24 – Satu bulan kasus pidana penganiayaan yang dilaporkan, Siti Fatimahsyam Lubis warga Dusun VI, Tanjung Morawa di Polresta Deliserdang terkesan lamban dan bahkan tidak berproses, Selasa (21/1/2025).
Laporan penganiayaan yang dibuat Siti dengan Nomor: LP/ B/ 1173/ XII/ 2024/ SPKT/ Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut setelah dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Romauli Gultom pada hari Kamis (19/12/2024) tahun silam.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, KOMPOL. Riski mengatakan “Perkara masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara”.
Lambanya kinerja Polresta Deliserdang atas laporan penganiayaan, Ketua Ikatan Media Online Indonesia Kabupaten Deliserdang, Edo Tarigan angkat bicara megatakan Polresta Deliserdang segera menindak lanjuti laporan korban. Demi memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.
”Kita berharap Polresta Deliserdang segera menindaklanjuti laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor” pungkas edo.









