INFOSUMUT24 – Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan disebut memiliki lahan seluas 100 hektar di Dusun Panangkalan, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, dan itu didapat karena Nikson Nababan semasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara membangun jalan dengan lapisan otmix di Desa Dolok Sanggul, Kabupaten Taput – Sumut.
“Masyarakat Desa Dolok Sanggul meminta kepada Nikson Nababan agar jalan di Desa Dolok Sanggul supaya diperbaiki, dan masyarakat bersedia memberikan lahan seluas 100 hektar kepada Nikson Nababan. Itulah jalannya pak Nikson Nababan memiliki lahan di Desa kami ini” ucap sejumlah warga Desa Dolok Sanggul, Jumat (28/2/2025).
Nikson Nababan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui whatsapp maupun pesan telegram terkait kepemilikan lahan di Dusun Panangkalan Desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban seluas 100 hektare.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)”.
UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 12B ayat 2 mencatat pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
“Ini Kepala Daerah yang menerima dengan modal mengandalkan APBD Kabupaten Tapanuli Utara, juga tentu ini sudah sangat menyalahi, dan pantas harus diusut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Kejaksaan Agung” ujar Djonggi.









