INFOSUMUT24 – Mengulas berkas salinan autentik/ turunan sah Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata / PN, tanggal 31 Agustus 1954, bahwa hal persengketaan/ perkara diakhiri dengan perdamaian.
Kemudian dalam salinan berkas putusan dimaksud diputuskan ada enam bunyi persetujuan perdamaian, dalam risalah dari hasil pertemuan antara wakil dari keturunan Mulia Raja Napitupulu dengan Bupati/ Kepala Daerah Tapanuli Utara dan Asisten Wedana Balige pada tanggal tanggal 10 Agustus 1954. Demikian Maringan Napitupulu merupakan generasi penerus atau ahli waris dari keturunan Mulia Raja dari Oppu Soincalan kepada reporter Infosumut24, Minggu (2/3/2025).
Maringan menjelaskan bahwa dalam salinan berkas putusan dimaksud menyatakan, mengadili, menghukum kedua belah pihak yang berperkara menepati persetujuan yang telah dimufakati.
“Lucunya dan barbarnya, belum dikembalikan sebahagian tanah leluhur kami sesuai persetujuan dan yang telah dimufakati pada tanggal 10 Agustus 1954 bahkan pihak pemerintah tidak menepati persetujuan yang telah dimufakati, Eee…sangat ironisnya PEMERINTAH dalam hal ini menguasai tanah dimaksud dengan cara membangun kantor Badan Perizinan, Kantor Catatan Sipil dan Perumahan UPT Pengairan Prov Sumut” tegasnya Maringa.
Dikatakan asal usul tanah harus jelas, dari mana para pihak yang menguasai tanah dimaksud tanpa mempertimbangkan salinan berkas putusan Pengadilan Negeri Tarutung kemudian siapa siapa dari turunan Oppu Soincalon yang menandatangani tanah tersebut dan jangan ada oknum mengatas namakan dari leluhur Oppu Soincalon.
“Hal ini kita akan menunggu surat balasan dari Ketua Mahkamah Agung RI terkait penguasaan tanah tanpa mempertimbangkan hal hal keputusan PN Tarutung” jelas Maringan.
Maringan menambahkan bahwa diduga ada oknum oknum mafia tanah yang mengatas namakan dari keturunan Oppu Soincalon Napitupulu.
“Untuk itu, kita akan buat duduk hukumnya untuk para oknum mafia tanah” tandas Maringan seraya menutup dengan mengharapkan Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Tarutung segera menerbitkan Vandading atau Akta Perdamaian yang dimohonkan.
“Artinya, agar putusan dimaksud lebih kuat hukumnya dan kita buat upaya hukum yang menyerobot tanah leluhur kami, tanah tumpah darah kami” tutupnya.









