Maringan Napitupulu: Ada Oknum Mafia Tanah Atas Belum Dikembalikan Lahan Leluhur Sesuai Putusan PN Tarutung

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Mengulas berkas salinan autentik/ turunan sah Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata / PN, tanggal 31 Agustus 1954, bahwa hal persengketaan/ perkara diakhiri dengan perdamaian.

Kemudian dalam salinan berkas putusan dimaksud diputuskan ada enam bunyi persetujuan perdamaian, dalam risalah dari hasil pertemuan antara wakil dari keturunan Mulia Raja Napitupulu dengan Bupati/ Kepala Daerah Tapanuli Utara dan Asisten Wedana Balige pada tanggal tanggal 10 Agustus 1954. Demikian Maringan Napitupulu merupakan generasi penerus atau ahli waris dari keturunan Mulia Raja dari Oppu Soincalan kepada reporter Infosumut24, Minggu (2/3/2025).

Maringan menjelaskan bahwa dalam salinan berkas putusan dimaksud menyatakan, mengadili, menghukum kedua belah pihak yang berperkara menepati persetujuan yang telah dimufakati.

Baca Juga :  Togel Budi Siboro Eksis di Patumbak Diduga Dibekingi Oknum TNI

“Lucunya dan barbarnya, belum dikembalikan sebahagian tanah leluhur kami sesuai persetujuan dan yang telah dimufakati pada tanggal 10 Agustus 1954 bahkan pihak pemerintah tidak menepati persetujuan yang telah dimufakati, Eee…sangat ironisnya PEMERINTAH dalam hal ini menguasai tanah dimaksud dengan cara membangun kantor Badan Perizinan, Kantor Catatan Sipil dan Perumahan UPT Pengairan Prov Sumut” tegasnya Maringa.

Dikatakan asal usul tanah harus jelas, dari mana para pihak yang menguasai tanah dimaksud tanpa mempertimbangkan salinan berkas putusan Pengadilan Negeri Tarutung kemudian siapa siapa dari turunan Oppu Soincalon yang menandatangani tanah tersebut dan jangan ada oknum mengatas namakan dari leluhur Oppu Soincalon.

Baca Juga :  201 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Sumut

“Hal ini kita akan menunggu surat balasan dari Ketua Mahkamah Agung RI terkait penguasaan tanah tanpa mempertimbangkan hal hal keputusan PN Tarutung” jelas Maringan.

Maringan menambahkan bahwa diduga ada oknum oknum mafia tanah yang mengatas namakan dari keturunan Oppu Soincalon Napitupulu.

“Untuk itu, kita akan buat duduk hukumnya untuk para oknum mafia tanah” tandas Maringan seraya menutup dengan mengharapkan Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Tarutung segera menerbitkan Vandading atau Akta Perdamaian yang dimohonkan.

Artinya, agar putusan dimaksud lebih kuat hukumnya dan kita buat upaya hukum yang menyerobot tanah leluhur kami, tanah tumpah darah kami” tutupnya.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB