Maringan Napitupulu: PN Tarutung Belum Pernah Buat Laporan Resmi Kehilangan Salinan Berkas Keputusan Kepada Ahli waris

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Terkait berkas salinan keputusan atas nama keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954, yang tidak ditemukan dikearsipan Pengadilan Negeri Tarutung sudah jelas melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengelolaan Berkas Perkara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa berkas perkara harus disimpan dengan baik dan rapi, serta harus dilindungi dari kerusakan atau kehilangan. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Sabtu (8/3/2025).

Bukan itu saja dikatakan dengan tegas Pengadilan Negeri Tarutung juga melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Salinan Putusan, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa salinan putusan harus dibuat dengan benar dan sah, serta harus disimpan dengan baik.

Baca Juga :  PT. TPL Disebut Pemecah Belah Kekerabatan dan Kekeluargaan di Kabupaten Toba

Djonggi Napitupulu mengatakan jika berkas putusan hilang di Pengadilan, maka harus dilakukan prosedur sebagai berikut bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Tarutung harus membuat laporan kehilangan berkas, laporan harus dibuat dengan benar dan sah, serta harus mencantumkan tanggal, waktu, dan penyebab kehilangan berkas.

Tambahnya, bahwa kemudian Pengadilan Negeri Tarutung seharusnya memberitahukan kehilangan berkas kepada pihak terkait dalam hal ini ahli waris turunan Mulia Raja dari Oppu Soincalon yakni Maringan Napitupulu.

Baca Juga :  Inilah 2 Sosok Pengedar Sabu Pegangan Hilir Yang Dibekuk Polisi

Sisi lain, Maringan Napitupulu mengakui bahwa sampai sekarang, PN Tarutung belum pernah memberitahukan secara resmi secara tertulis yang ditanda tangani Ketua PN Tarutung bahwa berkas dimaksud hilang atau tidak ditemukan dikearsipan PN Tarutung.

“Maka untuk itu saya sebagai ahli waris sudah menyurati Mahkamah Agung RI agar Ketua PN Tarutung membuat laporan berkas hilang secara resmi dan kemudian membuat diskresi dan bahwa kemudian agar segera menerbitkan Vandading atau Akta Perdamaian berdasarkan Salinan Berkas Keputusan” ujar Maringan.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi di Toba
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB