INFOSUMUT24 – Terkait berkas salinan keputusan atas nama keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954, yang tidak ditemukan dikearsipan Pengadilan Negeri Tarutung sudah jelas melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengelolaan Berkas Perkara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa berkas perkara harus disimpan dengan baik dan rapi, serta harus dilindungi dari kerusakan atau kehilangan. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Sabtu (8/3/2025).
Bukan itu saja dikatakan dengan tegas Pengadilan Negeri Tarutung juga melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Salinan Putusan, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa salinan putusan harus dibuat dengan benar dan sah, serta harus disimpan dengan baik.
Djonggi Napitupulu mengatakan jika berkas putusan hilang di Pengadilan, maka harus dilakukan prosedur sebagai berikut bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Tarutung harus membuat laporan kehilangan berkas, laporan harus dibuat dengan benar dan sah, serta harus mencantumkan tanggal, waktu, dan penyebab kehilangan berkas.
Tambahnya, bahwa kemudian Pengadilan Negeri Tarutung seharusnya memberitahukan kehilangan berkas kepada pihak terkait dalam hal ini ahli waris turunan Mulia Raja dari Oppu Soincalon yakni Maringan Napitupulu.
Sisi lain, Maringan Napitupulu mengakui bahwa sampai sekarang, PN Tarutung belum pernah memberitahukan secara resmi secara tertulis yang ditanda tangani Ketua PN Tarutung bahwa berkas dimaksud hilang atau tidak ditemukan dikearsipan PN Tarutung.
“Maka untuk itu saya sebagai ahli waris sudah menyurati Mahkamah Agung RI agar Ketua PN Tarutung membuat laporan berkas hilang secara resmi dan kemudian membuat diskresi dan bahwa kemudian agar segera menerbitkan Vandading atau Akta Perdamaian berdasarkan Salinan Berkas Keputusan” ujar Maringan.









