INFOSUMUT24 – Setelah viral pemberitaan baru 1 tahun sebagai tenaga Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Puskesmas Tiga Balata – Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Rinda br Simbolon yang menang PPPK dan juga mengakui tidak ikut ujian semakin terang benderang adanya permainan terjadi,
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SKPK) dengan Nomor: 400.7.22.1/ 240.7/ 2024 ditanda tangani Kapus tertanggal 6 Desember 2024 yang dipergunakan Rinda br Simbolon untuk lulus administrasi PPPK diyakini dan dinyatakan adalah Palsu sebagaimana pengakuan dalam surat pernyataan Kepala Puskesmas Tiga Balata, Kamis (15/5/2025).
“Sebelumnya, Rinda ini sudah berupaya bohong dengan tidak mengakui adanya SKPK dilampirkan dia sebagai kelengkapan administrasi dan dia acap kali kita tanya mengaku hanya punya Surat Perintah Tugas senagai TKS bukan honor yang masuk tanggungan APBD sebagaimana persyaratan utama untuk PPPK Tahun 2025, sangkin lihainya Rinda ini mengaku bukan dia yang memasukkan datanya secara online tetapi orang lain yang merupakan kepercayaan eks. Bupati Radiapoh H Sinaga“ tegas Syamp.
Syamp juga mengakui telah memiliki surat pernyataan Kepala Puskesmas Tiga Balata, Emma br Tambunan dengan Nomor: 400.7.22.1/ 75.1/ 2025 perihal peryataan keberatan atas pemalsuan surat rekomendasi.
“Kapus telah melayangkan surat keberatan atas pemalsuan kepada Bupati Simalungun melalui Ka. BPKSDM Simalungun dengan Nomor: 400.7.22.1/ 75.1/ 2025. Dalam surat jelas berbunyi bahwa SKPK yang digunakan Rinda br Simbolon untuk lampiran dokumen PPPK Tahap II Tahun 2024 adalah PALSU” jelas Syamp.
“Besok kita akan resmi buat Laporan Pengaduan kepada Inspektorat, Polres Simalungun supaya ketahuan siapa dalang dan aktor dari PEMALSUAN ini, karena ini bukan kasus biasa lagi tetapi sudah pidana pemalsuan dokumen negera” ungkap Syamp.
Diakhir penjelasanya, syamp menjelaskan tidak ada ampun bagi orang atau kelompok yang memalsukan dokumen negara.









