INFOSUMUT24 – Pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SKPK) Nomor: 400.7.22.1/ 240.7/ 2024 telah terbukti dengan terbitnya surat Nomor: 400.7.22.1/ 75.1/ 2025 tentang penyampaian keberatan atas pemalsuan surat rekomendasi tertanggal 15 Mei 2025 langsung ditanda tangani Kapus Tiga Balata.
Menyikapi hal itu, Ketum LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari mendesak Kapolres Simalungun segera panggil Rinda Simbolon, Kapus Tiga Balata, Kadis Kesehatan dan Kepala BPKSDM serta Inspektorat Simalungun. Sebagaimana pada Pasal 263 dan Pasal 269 KUHPidan dengan surat yang diterbitkan Kapus menyatakan dokumen SKPK yang digunakan Rinda adalah Palsu untuk melengkapi administrasi PPPK, Minggu (18/5/2025).
Pelaku juga, kata Syamp Siadari dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 391 dan 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Tetapi sisi lain, Syamp juga meminta kepada Polres Simalungun untuk lebih cermat melakukan penyelidikan dan penyidikan karena dalam hal ini tentu bukan hanya Rinda yang memalsukan dokumen tersebut tetapi pasti ada orang lain ikut serta.
“Tidak mungkin hanya satu orang, pasti ada pelaku lain yang membantu makana ini perlu dikupas sampai ke akar akarnya” jelas Syamp.
“Saya desak Kapolres supaya segera tuntaskan pemalsuan ini, karena sampai saat ini atas nama Rinda tidak mengakui perbuatanya dan bahkan paling lucunya dirinya mengaku tidak ikut ujian PPPK, sehingga ini perlu pendalaman” tegas Syamp.
“Kepada Kadis Kesehatan, Kepala BPKSDM dan Inspektorat kita sudah koordinasi dan besok ada jadwal pemanggilan kepada Kapus dan KTU” tutur Syamp.
“Kita akan kawal pemalsuan ini sampai tuntas, sekalipun yang bersangkutan digugurkan dari PPPK tetapi Pidana Pemalsuan harus sampai proses peradilan” tutup Syamp.









