Setub
INFOSUMUT24 – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang pria AB,(38) yang melakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial ZAPB(11) pada Rabu(21/5/2025),sekira pukul 21.30 wib di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps.Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H menjelaskan,
berdasarkan pengakuan dari saksi Pelapor Susi(32) yang di ketahui sebagai ibu kandung korban sendiri bahwa kejadian persetubuhan yang di lakukan terduga pelaku diketahui Pelapor pada Kamis(17/4/2025) sekira pukul 08.00 wib,saat itu korban mengadu kepada pelapor kalau alat kelaminnya sakit dan dirinya di gagahi bapaknya sendiri saat sedang tidur.
Mendengar pengakuan Polos anaknya itu Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat.
Atas Perintah Kapolres Pakpak Bharat melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H,pada Rabu (21/5/2025) wib memerintahkan Tim Unit Idik I dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat yang di Pimpin Bripka Suparman Siregar, S.H untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Bripka Suparman Siregar, S.H dan tim langsung menuju sasaran di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat dan benar terduga Pelaku sedang berada di rumahnya dan saat itupun langsung di amankan Polisi.
Ketika di lakukan interogasi singkat kepada terduga AB dirinya tak bisa menampik dan mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Saat itu juga Tim langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Charles Manurung, S.H
“Kepada Pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang”.pungkas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.









