Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali,Ayah Bejat AB(38) Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setub

INFOSUMUT24 – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang pria AB,(38) yang melakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial ZAPB(11) pada Rabu(21/5/2025),sekira pukul 21.30 wib di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps.Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H menjelaskan,
berdasarkan pengakuan dari saksi Pelapor Susi(32) yang di ketahui sebagai ibu kandung korban sendiri bahwa kejadian persetubuhan yang di lakukan terduga pelaku diketahui Pelapor pada Kamis(17/4/2025) sekira pukul 08.00 wib,saat itu korban mengadu kepada pelapor kalau alat kelaminnya sakit dan dirinya di gagahi bapaknya sendiri saat sedang tidur.

Baca Juga :  Eratkan Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Desa Perjuangan

Mendengar pengakuan Polos anaknya itu Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat.

Atas Perintah Kapolres Pakpak Bharat melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H,pada Rabu (21/5/2025) wib memerintahkan Tim Unit Idik I dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat yang di Pimpin Bripka Suparman Siregar, S.H untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Bripka Suparman Siregar, S.H dan tim langsung menuju sasaran di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat dan benar terduga Pelaku sedang berada di rumahnya dan saat itupun langsung di amankan Polisi.

Ketika di lakukan interogasi singkat kepada terduga AB dirinya tak bisa menampik dan mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Jual Sabu Diperbatasan, Dedi Diamankan Polisi...!!!

“Saat itu juga Tim langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Charles Manurung, S.H

“Kepada Pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang”.pungkas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Berita Terbaru