INFOSUMUT24 || DAIRI – Kabupaten Dairi kini berada di bawah bayang-bayang peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Di tengah lesunya ekonomi daerah, sebuah merek rokok memakai cukai palsu bernama TITAN justru kian merajai pasar gelap. Berdasarkan penelusuran, bisnis haram ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang aktor intelektual pria bermarga Berutu yang telah menjalankan operasinya selama bertahun-tahun tanpa tindakan hukum yang berarti.
Merek TITAN bukanlah nama baru di telinga para pemilik kios kecil dan pedagang di pelosok Sidikalang hingga Tigalingga. Rokok ini menjadi primadona karena harganya yang sangat murah, jauh di bawah harga rokok legal yang dibebani pajak cukai tinggi. Keberlangsungan bisnis ini selama bertahun-tahun disebut-sebut karena kerapihan struktur organisasi yang dibangun oleh sosok bermarga Berutu tersebut. Ia diduga memanfaatkan jaringan “jalur tikus” distribusi dan gudang-gudang penampungan di lokasi tersembunyi yang sulit diendus petugas.
Maraknya rokok TITAN dan merek ilegal lainnya telah menciptakan ketidakadilan pasar. Sejumlah sales rokok resmi di Kabupaten Dairi mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan, bahkan mencapai angka yang mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir. “Kami yang taat pajak justru kalah dengan mereka yang ‘main gelap’. Rokok mereka masuk sampai ke warung-warung terkecil dengan harga yang tidak masuk akal,” keluh seorang tenaga pemasar resmi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (09-03-2026).
Keresahan masyarakat semakin memuncak karena operasi ini seolah dibiarkan berjalan mulus. Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Dairi mengaku telah melaporkan maraknya peredaran rokok ini kepada pihak Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara. Namun, hingga kini, “surga” rokok ilegal di Dairi belum juga dibersihkan, memicu spekulasi adanya perlindungan dari oknum tertentu terhadap jaringan bermarga Berutu ini.
Secara hukum, para pelaku pengedar rokok tanpa pita cukai seperti merek TITAN dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Meski regulasi sudah jelas, tantangan besar kini berada di pundak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk membuktikan keberanian mereka dalam memutus rantai distribusi rokok TITAN dan meringkus aktor utama di baliknya sebelum kerugian negara semakin membengkak.
Penulis : Bambang Ermansyah









