INFOSUMUT24 – Belakangan ada oknum pengusaha menggunakan Bahu jalan dan trotoar untuk komersil, tak tanggung tanggung pengusaha 21 (Dua Satu) Kopi Ice Cream membuat deretan kursi lengkap payung sebanyak 5 pasang, Selasa (16/6/2025).
Informasi dihimpun dari beberapa orang jukir yang sedang bekerja, pengusaha yang konon katanya bermarga Marpaung sudah melakukan komersil diatas bahu jalan kawasan Siantar Square jalan Vihara, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar kurang lebig 1 bulan.
Sebelumnya juga, pengusaha yang bermarga Marpaung selaku grosir pakaian juga telah bertindak semena mena dengan tidak memperbolehkan para jukir untuk memarpikirkan kendaraan pengunjung didepan toko grosirnya.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan apakah jalan Vihara memang sengaja bebas untuk tempat komersil apabila masih tetap sebagai jalan umum berarti ada aturanya pada RTRW Kota Pemamatangsiantar.
“Perlu dimetahui, pengusaha 21 Kopi Ice Cream diduga telah kangkangi RTRW Kota Pematangsiantar dan juga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana pada Pasal 28, 274 dan Pasal 25″ ucap Syamp.
“Dengan digunakanya bahu jalan sebagai tempat komersil, dimana sesuai Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jelas mengatakan: Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dapat dipidana 18 Bulan dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar” tegas Syamp.
“Begitu juga pada Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dipidana paling lama 9 Bulan dan denda Rp. 500.000.000″ tambah Syamp.
“Sedangkan yang dimaksud Pasal 12 ayat (3) pidana 3 bulan dan denda Rp. 200.000.000” ujar Syamp.
Syamp mengatakan besok akan menyurati Dinas PUTR, Dinas PRKP dan Sekda serta Satpol PP Kota Pematangsiantar bahkan sampai Walikota untuk mempertanyakan keberadaan cafe 21 Kopi Ice Cream tersebut, apakah ada Pemko mengeluarkan izin berusaha atau tidak.
Sampa berita ini terbit, reporter Infosumut24 masih berupaya meminta keterangan dari pemilik usaha cafe 21 Kopi Ice Cream dan semua instansi yang bersangkutan.









