INFOSUMUT24 – Polda Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia serta Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan dua kejahatan serius yang marak terjadi: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Peredaran Narkoba yang memanfaatkan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Deputi II/ Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba menegaskan bahwa Negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI dari Desa hingga luar Negeri. Desk ini mengoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.
“Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal adalah Warga Negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, Negara hadir bukan hanya diatas kertas, tapi nyata di lapangan” tegas Koba.
Sementara itu, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri, memaparkan bahwa hingga pertengahan 2025, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban, sebagian besar adalah Perempuan dan anak-anak. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar Negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.
“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap Anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online” ungkap Brigjen Nurul.
Dari sisi penegakan hukum di wilayah, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh mengungkap bahwa dari Januari hingga Juni 2025, Polda Sumatera Utara menangani 6 laporan TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki Dewasa, 26 Perempuan Dewasa, dan 2 Anak Perempuan.
“Modus terbanyak adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja sebagai ART, buruh restoran, dan pekerja perkebunan, serta eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 laporan, 5 diantaranya merupakan kasus PMI ilegal” jelasnya.
Dalam kasus lain yang juga memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai kedok, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap peredaran Narkoba lintas Negara. Sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan dua kurir Narkoba.
“Ketiga tersangka termasuk seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sudah beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan seorang daftar pencarian orang (DPO) di Malaysia. Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilwgal dijanjikan upah Rp. 40.000.000 hanya untuk membawa barang sampai ke pelabuhan” paparnya.
Berkat kolaborasi antara Direktorat Narkoba dan Krimum, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 Jiwa dari ancaman Narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp. 7.5 Miliar.
Konferensi pers ini menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang dan jaringan Narkoba.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar Negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal.









