INFOSUMUT24 – Bandar narkoba berinisial WT warga Kecamatan Tigalingga terancam hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi – Sumut.
Dikabarkan WT dtuntut dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 M. Hal ini disampaikan Gerry Anderson Gultom, Kasi Intelijen kejaksaan negeri (Kejari) Dairi, Kamis (26/6/2025).
Gerry juga menyarankan agar masyarakat dapat memantau perkembangan sidang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang.
Mengenai agenda sidang selanjutnya, Gerry menyampaikan bahwa setelah pembacaan dakwaan, biasanya akan dilanjutkan dengan tanggapan terdakwa (eksepsi).
“Kalau tidak ada eksepsi, langsung masuk ke tahap pembuktian, yakni mendengarkan keterangan para saksi” ucapnya.
Saat ditanya mengenai tuntutan yang akan diajukan, Gerry menyebut hal tersebut akan bergantung pada fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Nanti kita lihat bagaimana hasilnya di persidangan” katanya.
Adapun tim jaksa yang menangani perkara ini adalah jaksa Junjungan dan Yudika.
Berdasarkan informasi dari SIPP PN Sidikalang, kasus ini berawal pada hari Jumat (21/3/2025) ketika Polres Pakpak Bharat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial AS yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Pakpak Bharat.
Kemudian, esok harinya (Sabtu, 22/3/2025) dilakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) yang awalnya disepakati berlangsung dijalinsum Sidikalang – Pakpak Bharat, tepatnya di gapura perbatasan antara Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
Namun, lokasi transaksi akhirnya berubah dan dilaksanakan disebuah warung kopi dijalan Sisingamangaraja, Tigalingga.
Dalam operasi tersebut, terdakwa WT digeledah, dan dari tangannya ditemukan satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi serta satu unit ponsel. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terdakwa di Desa Tigalingga.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi enam butir tablet warna putih (berat 1,76 gram), dan tiga bungkus plastik masing masing berisi kristal putih (berat total 10 gram). Selanjutnya, ada dua bungkus plastik berisi 10 butir tablet warna pink (berat 3,92 gram), dan satu bungkus berisi tablet warna putih (berat 2,95 gram).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti tersebut telah memenuhi syarat pembungkusan dan penyegelan sesuai prosedur.









