INFOSUMUT24|| Sidikalang- Polres Dairi dibawah pimpinan AKBP Ontniel Siahaan bersama jajaranya kembali menggelar pres release tentang penangkapan seorang resedivis yang merupakan bandar Narkoba jenis Sabu- sabu yang bethasil ditangkap beberapa waktu lalu di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.Kegiatan pres release tersebut di gelar di halaman Apel Mapolres Dairi jalan SM Raja No.8 Sidikalang Kabupaten Dairi,Jumat(01/08/2025).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menerangkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang di ketahui bernama Satria Purba(45) dari sebuah gubuk di perladangan tepatnya di dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi pada hari Selasa(29/7/2025) lalu.

Dikatakan Kapolres, bahwa pengerebekan serta
penangkapan terhadap Satria Purba (45) dilakukan oleh personil Polsek Tigalingga yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Parlindungan Lumban Toruan.
Saat itu petugas mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah gubuk di perladang dusun Namo Buah Desa Sarintonu ada aktivitas yang mencurigakan.Tanpa buang waktu sekira pukul 22.00 wib Kapoksek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumban Toruan bersama personilnya meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di dalam gubuk petugas mengamankan 5 orang pria termasuk Satria Purba.Setelah di Interogasi petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Mobil Mitshubishi Xpander yang terparkir di samping gubuk. Dari dalam mobil tersebut di temukan bungkusan yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 ons.
AKBP Otniel Siahaan, menambahkan, bahwa Satria Purba merupakan residivis dan juga pecatan Polri serta baru keluar dari penjara pada bulan Pebruari 2025 lalu.
“Satria ini adalah mantan anggota Polri, dia sudah di Pecat secara tidak hormat karena sebelumnya sudah pernah terlibat kasus Narkoba.Saat ini Ia kembali ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari dua ons, Kita juga turut mengaman kan barang bukti lain seperti satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih,” sebut Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran Narkoba ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. Polres Dairi akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami juga sangat mengapresiasi warga masyarakat yang telah berani memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Akibat Perbuatanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : Redaksi Infosumut24.id









