INFOSUMUT24|| Gayo Lues- Polres Gayo Lues, Polda Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 183 kilogram dalam operasi pada Rabu (13/8/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal rencana transaksi ganja di Desa Agusen, Blangkejeren. Tim Satresnarkoba dipimpin IPTU Bambang Pelis dan IPDA Jefri Hendrika membagi anggota menjadi dua tim untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Putri Betung.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam di SPBU Geumpang Pekan. Di dalamnya, dua pria berinisial R (28) dan D (25) ditemukan membawa enam karung goni berisi 175 bal ganja.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tiga rekan mereka menggunakan Avanza silver sebagai pemantau jalan. Mobil tersebut kemudian berhasil dihentikan di perbatasan Rumah Bundar, mengamankan tiga pria lain berinisial RC (40), F (22), dan RF (24).
Barang bukti yang diamankan diantaranya 183 Kg ganja (175 bal), 2 unit mobil Avanza,4 unit HP beserta Uang tunai Rp700 ribu.

Kasat Res Narkoba Polres Gayo Lues menyatakan kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus.
Berikut daerah asal masing-masing tersangka sesuai data dan identitas yang di peroleh dari hasil pemeriksaan,
R B J Sirait Asal Depok, domisili di Desa Tiga Raja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.D Sihombing Asal Kota Pematang Siantar, Desa Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. R C D Saragih Asal Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Sitalasari. F P Hutagaol Asal Kabupaten Simalungun, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. R F Simamora Asal Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba.
Penulis : Agam
Editor : Redaksi Infosumut24









