Lima Anggota DPR RI Dinonaktifkan. Sepri Ijon : Tak Ada Istilah Nonaktif Anggota DPR dalam UU MD3

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24|| JAKARTA- Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H, mengatakan istilah non aktif bagi anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, langkah partai politik yang menyatakan menonaktifkan kadernya di DPR lebih merupakan kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen.

“Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme pergantian antar waktu (PAW),” kata Sepri Ijon saat dihubungi pada Ahad, (31/8/2025). 

Ia menjelaskan, proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019. Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden. Setelah itu Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya, yakni calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Narkotika, Kepala BNN RI Tinjai 3 Pelabuhan di Batam

Selama proses itu belum ditempuh, Sepri Ijon menegaskan anggota DPR yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai yang bersangkutan tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajiban. “Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun. Mereka masih berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas,” ujarnya.

Meski begitu, Sepri Ijon menilai demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut sebaiknya memilih mengundurkan diri secara sukarela. “Itu lebih terhormat karena memberi kepastian hukum sekaligus menunjukkan sikap etis serta tanggung jawab kepada publik,” ucap dia.

Sepri Ijon juga mengingatkan partai politik agar tidak memainkan istilah yang tidak diatur resmi dalam perundang-undangan. “Gunakan bahasa yang tegas dan sesuai ketentuan yuridis formal. Jangan ambigu. Kalau tidak, ini hanya seperti drama untuk meredam masalah sesaat,” kata Sepri Ijon yang juga Advokat tersebut.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Dikantor Bupati Viral, BSSN dan Polres Simalungun Diminta Tangkap Oknum PNS dan Oknum Yang Menyebarluaskan

Sepri Ijon juga menilai drama penonaktifan anggota DPR RI tersebut hanya untuk meredam amarah publik sesaat. Dia juga mengingatkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga tak disebutkan ihwal aturan nonaktif anggota DPR tersebut. “Yang ada hanya meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan,” tutupnya.

Penulis : tim

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Keributan di Pasar Sidikalang Naik Kepenyidikan, GMNI Dairi Tegaskan Hukum Harus Perhatikan Hak Anak
Judi Togel Bandar Halawa Omzet Ratusan Juta di Warkop Simpang Situnggaling Bebas Beroperasi
Kades Juma Teguh: Pengaspalan DD 2025 Tidak Keluar Batas Wilayah
Bupati Taput dan Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Ketua DEN 
Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deliserdang Giat Penyuluhan Kepada Pelajar
Kapolres Binjai Kunjungi Rumdin Bupati Langkat dan Kantor Ketua DPRD Langkat
Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai
Mitsubishi Super Sale…!!! Wujudkan Impian Keluarga
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WIB

Keributan di Pasar Sidikalang Naik Kepenyidikan, GMNI Dairi Tegaskan Hukum Harus Perhatikan Hak Anak

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Judi Togel Bandar Halawa Omzet Ratusan Juta di Warkop Simpang Situnggaling Bebas Beroperasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:11 WIB

Kades Juma Teguh: Pengaspalan DD 2025 Tidak Keluar Batas Wilayah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:24 WIB

Bupati Taput dan Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Ketua DEN 

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:01 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deliserdang Giat Penyuluhan Kepada Pelajar

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB