INFOSUMUT24|| JAKARTA- Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H, mengatakan istilah non aktif bagi anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, langkah partai politik yang menyatakan menonaktifkan kadernya di DPR lebih merupakan kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen.
“Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme pergantian antar waktu (PAW),” kata Sepri Ijon saat dihubungi pada Ahad, (31/8/2025).
Ia menjelaskan, proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019. Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden. Setelah itu Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya, yakni calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Selama proses itu belum ditempuh, Sepri Ijon menegaskan anggota DPR yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai yang bersangkutan tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajiban. “Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun. Mereka masih berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas,” ujarnya.
Meski begitu, Sepri Ijon menilai demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut sebaiknya memilih mengundurkan diri secara sukarela. “Itu lebih terhormat karena memberi kepastian hukum sekaligus menunjukkan sikap etis serta tanggung jawab kepada publik,” ucap dia.
Sepri Ijon juga mengingatkan partai politik agar tidak memainkan istilah yang tidak diatur resmi dalam perundang-undangan. “Gunakan bahasa yang tegas dan sesuai ketentuan yuridis formal. Jangan ambigu. Kalau tidak, ini hanya seperti drama untuk meredam masalah sesaat,” kata Sepri Ijon yang juga Advokat tersebut.
Sepri Ijon juga menilai drama penonaktifan anggota DPR RI tersebut hanya untuk meredam amarah publik sesaat. Dia juga mengingatkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga tak disebutkan ihwal aturan nonaktif anggota DPR tersebut. “Yang ada hanya meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan,” tutupnya.
Penulis : tim
Editor : Redaksi Infosumut24









