Infosumut24 – Viralnya rekaman CCTV di kantor Bupati Simalungun atas pertemuan Plt. Bupati bersama oknum yang konon katanya Tim Sukses dari salah satu pasangan calon, menjadi momok buruk bagi Instansi Pemerintahan Kabupaten Simalungun khususnya Bagian Protokoler Bupati Simalungun yang terlalu gampang menyebarluaskan atau memberikan oknum tertentu hasil rekaman padahal itu kawasan instansi Pemerintahan, Sabtu (28/9/2024).
Dalam postingan akun facebook Jsboys Aganis terlihat rekaman CCTV langsung direkam melalui camera HP android dari layar monitor komputer di ruangan kontrol CCTV kantor Bupati Simalungun, sehingga adanya oknum PNS atau Pejabat yang dengan sengaja menyebarluaskan rekaman CCTV yang menyalahi UU ITE dan PNS yang menberikan izin bisa dikenakan sangsi pemecatan sesuai UU ASN.
Sebagaimana pada Pasal 27 ayat 1, Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE tentang mengakses dan menyebarluaskan rekaman CCTV tanpa izin dan prosedur yang sah dapat diancam pidana. Kecuali untuk kepentingan penyidikan dan atau penyelidikan dan oleh instansi yang berwenang dengan permohonan sesuai dengan prosesur yang benar.
Praktisi Hukum, Seprijon Maujana Saragih kepada redaksi Infosumut24 mengatakan bahwa perbuatan ASN yang memberikan izin oknum bukan penyidik hanya sebatas wartawan masuk ruangan kontrol bahkan memberikan izin merekam langsung menggunakan kamera HP android langsung dari layar monitor komputer kontrol CCTV dapat dipecat dan oknum yang menyebarluaskan bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan oknum PNS dan oknum yang menyebarluaskannya ke BSSN dan Polres Simalungun, inikan hanya ajang politik bukan dalam penyidikan maupun penyelidikan jadi sudah melanggar UU” tutur Seprijon.









