Rekaman CCTV Dikantor Bupati Viral, BSSN dan Polres Simalungun Diminta Tangkap Oknum PNS dan Oknum Yang Menyebarluaskan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 – Viralnya rekaman CCTV di kantor Bupati Simalungun atas pertemuan Plt. Bupati bersama oknum yang konon katanya Tim Sukses dari salah satu pasangan calon, menjadi momok buruk bagi Instansi Pemerintahan Kabupaten Simalungun khususnya Bagian Protokoler Bupati Simalungun yang terlalu gampang menyebarluaskan atau memberikan oknum tertentu hasil rekaman padahal itu kawasan instansi Pemerintahan, Sabtu (28/9/2024).

Dalam postingan akun facebook Jsboys Aganis terlihat rekaman CCTV langsung direkam melalui camera HP android dari layar monitor komputer di ruangan kontrol CCTV kantor Bupati Simalungun, sehingga adanya oknum PNS atau Pejabat yang dengan sengaja menyebarluaskan rekaman CCTV yang menyalahi UU ITE dan PNS yang menberikan izin bisa dikenakan sangsi pemecatan sesuai UU ASN.

Baca Juga :  Bobby Nasution Pastikan Selaraskan Program Pemprov Sumut Dengan Pemerintah Pusat

Sebagaimana pada Pasal 27 ayat 1, Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE tentang mengakses dan menyebarluaskan rekaman CCTV tanpa izin dan prosedur yang sah dapat diancam pidana. Kecuali untuk kepentingan penyidikan dan atau penyelidikan dan oleh instansi yang berwenang dengan permohonan sesuai dengan prosesur yang benar.

Praktisi Hukum, Seprijon Maujana Saragih kepada redaksi Infosumut24 mengatakan bahwa perbuatan ASN yang memberikan izin oknum bukan penyidik hanya sebatas wartawan masuk ruangan kontrol bahkan memberikan izin merekam langsung menggunakan kamera HP android langsung dari layar monitor komputer kontrol CCTV dapat dipecat dan oknum yang menyebarluaskan bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Baca Juga :  Togel Marak di Patumbak, Budi Siboro Kebal Hukum

“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan oknum PNS dan oknum yang menyebarluaskannya ke BSSN dan Polres Simalungun, inikan hanya ajang politik bukan dalam penyidikan maupun penyelidikan jadi sudah melanggar UU” tutur Seprijon.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi
Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan
Triwulan III 2026: Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkoba, 44 Orang Ditangkap
Galian C Ilegal Marak di Sipoholon, Satpol PP Taput Bungkam Polres Janji Akan Tindak Tegas
Sebar Berita Fitnah “Illegal Loging dan Intimidasi”, Kelompok Penggarap Malah Tak Hadiri Mediasi
Penyekap dr. Niko Tjiwandi Ditangkap di Aek Popo – Karo
Edarkan Sabu, Andolin Nainggolan Ditangkap Polisi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:05 WIB

Triwulan III 2026: Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkoba, 44 Orang Ditangkap

Jumat, 11 September 2026 - 14:13 WIB

Galian C Ilegal Marak di Sipoholon, Satpol PP Taput Bungkam Polres Janji Akan Tindak Tegas

Berita Terbaru