LPK Modus Titip Nama, Disnaker Taput dan BP2MI Diminta Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMU24 | Taput – Sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga melakukan praktik pengiriman peserta magang ke Jepang melalui modus titip nama kepada LPK atau Sending Organization (SO) yang terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Modus ini semakin marak dan dikhawatirkan merugikan peserta magang, serta menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.

Bila sebuah LPK tidak tercantum dalam daftar resmi SO milik Kemnaker, legalitasnya patut dipertanyakan” ujar pemerhati ketenagakerjaan Sumatera Utara, RH. Sihombing baru baru ini.

Investigasi reporter Infosumut24 menemukan bahwa LPK yang tidak memiliki izin resmi (SO) tetap membuka pendaftaran program magang ke Jepang, lalu diduga menitipkan nama peserta kepada LPK lain yang memiliki status SO.

Praktik ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),
Pasal 51: Penempatan PMI hanya dapat dilakukan oleh pemerintah atau lembaga berizin. Pasal 69: Setiap orang yang menempatkan PMI tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Mengatur bahwa penyelenggara pelatihan dan penempatan tenaga kerja harus berizin serta tunduk pada pengawasan pemerintah.

Baca Juga :  Upaya Suap, Tidak Berdayakan Bendahara dan TPK, Kepala Desa Parsorminan1 Layqk Dipanggil APH

Serta bertentangan dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran, Hanya SO resmi yang dapat mengurus penempatan magang ke luar negeri. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, peserta yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dapat mengalami risiko deportasi, eksploitasi kerja, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dihimbau agar melakukan verifikasi ulang seluruh LPK yang beroperasi di wilayahnya. Menghentikan operasional LPK yang tidak memiliki izin sebagai SO. Membuka saluran aduan masyarakat yang mudah diakses.

Juga BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) juga diminta turun langsung ke daerah, mengusut jaringan pelanggaran, serta mengusut dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat pencari kerja.

Sudah saatnya BP2MI aktif menyisir daerah yang rawan jadi tempat praktik LPK ilegal” tegas RH. Sihombing.

Tips mengecek legalitas LPK bisa cek daftar SO resmi di situs www.kemnaker.go.id. Minta dokumen legalitas seperti Izin operasional, MoU, dan sertifikat pelatihan. Hindari pembayaran tanpa perjanjian resmi. Laporkan dugaan pelanggaran ke Disnaker Taput atau BP2MI.

Baca Juga :  Mitsubishi Super Sale...!!! Wujudkan Impian Keluarga

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak jelas karena adanya oknum penipu yang memanfaatkan nama LPK untuk merugikan peserta, seperti janji penempatan kerja palsu atau biaya tersembunyi.

Untuk menghindarinya, penting untuk memeriksa legalitas LPK, seperti izin dan akreditasi dari Kemnaker/ Disnaker, mencari ulasan dan testimoni dari alumni, memastikan transparansi biaya, dan menghubungi hotline pengaduan resmi jika ada masalah” ucap Djonggi.

Djonggi Napitupulu juga mengatakan “Banyak LPK tidak memiliki izin operasional atau akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Contoh, LPK tersebut hanya untuk melatih/ mengajari bahasa Jepang, namun muncul bahasa dan janji dapat memberangkatkan, sementara LPK tersebut tidak mendapat Sending Organization (SO). Inikan sudah dapat dikatakan modus penipuan”.

Untuk itu, Pemerintah tentu harus ambil sikap terhadap hal ini untuk mengantisipasi terjadinya korban penipuan” harapnya.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Keributan di Pasar Sidikalang Naik Kepenyidikan, GMNI Dairi Tegaskan Hukum Harus Perhatikan Hak Anak
Judi Togel Bandar Halawa Omzet Ratusan Juta di Warkop Simpang Situnggaling Bebas Beroperasi
Kades Juma Teguh: Pengaspalan DD 2025 Tidak Keluar Batas Wilayah
Bupati Taput dan Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Ketua DEN 
Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deliserdang Giat Penyuluhan Kepada Pelajar
Kapolres Binjai Kunjungi Rumdin Bupati Langkat dan Kantor Ketua DPRD Langkat
Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai
Mitsubishi Super Sale…!!! Wujudkan Impian Keluarga
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WIB

Keributan di Pasar Sidikalang Naik Kepenyidikan, GMNI Dairi Tegaskan Hukum Harus Perhatikan Hak Anak

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Judi Togel Bandar Halawa Omzet Ratusan Juta di Warkop Simpang Situnggaling Bebas Beroperasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:11 WIB

Kades Juma Teguh: Pengaspalan DD 2025 Tidak Keluar Batas Wilayah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:24 WIB

Bupati Taput dan Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Ketua DEN 

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:01 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deliserdang Giat Penyuluhan Kepada Pelajar

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB