INFOSUMU24 | Taput – Sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga melakukan praktik pengiriman peserta magang ke Jepang melalui modus titip nama kepada LPK atau Sending Organization (SO) yang terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Modus ini semakin marak dan dikhawatirkan merugikan peserta magang, serta menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
“Bila sebuah LPK tidak tercantum dalam daftar resmi SO milik Kemnaker, legalitasnya patut dipertanyakan” ujar pemerhati ketenagakerjaan Sumatera Utara, RH. Sihombing baru baru ini.
Investigasi reporter Infosumut24 menemukan bahwa LPK yang tidak memiliki izin resmi (SO) tetap membuka pendaftaran program magang ke Jepang, lalu diduga menitipkan nama peserta kepada LPK lain yang memiliki status SO.
Praktik ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),
Pasal 51: Penempatan PMI hanya dapat dilakukan oleh pemerintah atau lembaga berizin. Pasal 69: Setiap orang yang menempatkan PMI tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Mengatur bahwa penyelenggara pelatihan dan penempatan tenaga kerja harus berizin serta tunduk pada pengawasan pemerintah.
Serta bertentangan dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran, Hanya SO resmi yang dapat mengurus penempatan magang ke luar negeri. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, peserta yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dapat mengalami risiko deportasi, eksploitasi kerja, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dihimbau agar melakukan verifikasi ulang seluruh LPK yang beroperasi di wilayahnya. Menghentikan operasional LPK yang tidak memiliki izin sebagai SO. Membuka saluran aduan masyarakat yang mudah diakses.
Juga BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) juga diminta turun langsung ke daerah, mengusut jaringan pelanggaran, serta mengusut dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat pencari kerja.
“Sudah saatnya BP2MI aktif menyisir daerah yang rawan jadi tempat praktik LPK ilegal” tegas RH. Sihombing.
Tips mengecek legalitas LPK bisa cek daftar SO resmi di situs www.kemnaker.go.id. Minta dokumen legalitas seperti Izin operasional, MoU, dan sertifikat pelatihan. Hindari pembayaran tanpa perjanjian resmi. Laporkan dugaan pelanggaran ke Disnaker Taput atau BP2MI.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak jelas karena adanya oknum penipu yang memanfaatkan nama LPK untuk merugikan peserta, seperti janji penempatan kerja palsu atau biaya tersembunyi.
“Untuk menghindarinya, penting untuk memeriksa legalitas LPK, seperti izin dan akreditasi dari Kemnaker/ Disnaker, mencari ulasan dan testimoni dari alumni, memastikan transparansi biaya, dan menghubungi hotline pengaduan resmi jika ada masalah” ucap Djonggi.
Djonggi Napitupulu juga mengatakan “Banyak LPK tidak memiliki izin operasional atau akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Contoh, LPK tersebut hanya untuk melatih/ mengajari bahasa Jepang, namun muncul bahasa dan janji dapat memberangkatkan, sementara LPK tersebut tidak mendapat Sending Organization (SO). Inikan sudah dapat dikatakan modus penipuan”.
“Untuk itu, Pemerintah tentu harus ambil sikap terhadap hal ini untuk mengantisipasi terjadinya korban penipuan” harapnya.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









