Dinas PUTR Toba Surati PT. Putra Mandiri Polin Tindak Lanjut Surat Peringatan Pertama BWSS II Medan

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 || TOBA- Setelah perintah Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus untuk segera menyikapi surat BWSS II Medan perihal peringatan pertama terhadap PT. Putra Mandiri Polin (Rabu, 17 September 2025). Dinas PUTR Kabupaten Toba telah berkirim surat  kepada pihak management PT. Putra Mandiri Polin terkait pembangunan hotel di Desa Tambunan Lumban Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Demikian disampaikan Gumianto Simangunsong menjabat sebagai Plt. Dinas PUTR Toba, Kamis (18/9/2025).

“Bukan itu saja kami juga telah mengirimkan surat dimaksud  kepada pemilik Hotel Polin Sitorus melalui WhatsApp” tutur Gumianto.

Dikatakan Gumianto, bahwa isi pernyataan surat dimaksud yang dikirimkan adalah berdasarkan Surat yang diterima tertanggal 1 September 2025 dari BWSS II Medan, perihal peringatan pertama terhadap  pembangunan hotel milik PT. Putra Mandiri Polin yang tidak memenuhi aturan sesuai dengan surat dari BWSS II Medan.

Baca Juga :  BNPT Segera Bentuk FKPT di Papua Barat Daya untuk Cegah Radikalisme

Kemudian dalam isi pernyataan surat tersebut agar dilaksanakan sebab tidak sesuai dengan undang undang/ peraturan yang berlaku, untuk itu surat Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diterbitkan ditinjau kembali.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Utara Hadiri Penyerahan LKPD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 Un- Audited kepada BPKRI Perwakilan Sumut

“Jadi marilah kita tunggu dalam waktu satu Minggu bagaiman sikap dari pihak pengelolah hotel tersebut” harapnya.

Dihubungi pemilik bangunan hotel, Polin Sitorus yang juga abang kandung mantan Bupati Toba, Poltak Sitorus terkait surat yang telah dikirimkan pihak Dinas PUTR Toba perihal peringatan pertama terhadap pembangunan hotel milik PT. Putra Mandiri Polin yang tidak memenuhi aturan sesuai dengan surat dari BWSS II Medan, namun sampai berita dimuat Polin Sitorus belum memberikan jawaban.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru