INFOSUMUT24|| MEDAN-Darwin Jefri Manik Pegawai Lapas Tanjung Gusta Medan menyayangkan pemberitaan disalah satu Media Online yang menyebut dirinya sebagai pemasok BBM Subsidi jenis pertalit ke bengkel- bengkel yang berada di jalan Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Hal tersebut di jelaskan Darwin Jefri Manik saat di konfirmasi awak media Infosumut24.id, Senin(06/10/2025).
Dikatakan Darwin, apa yang di beritakan oleh media tersebut adalah Hoax dan tidak di dukung bukti – bukti serta tidak melalui Konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya,sehingga dianggap telah melakukan pencemaran nama baik maupun institusi, sebutnya.
“Wartawan itu seharusnya melakukan konfirmasi sebelum memublikasikan berita, untuk menguji kebenaran informasi, memastikan pemberitaan berimbang, menjaga kredibilitas media, dan melindungi publik dari berita bohong serta fitnah,” tegas Darwin.
Menurut Darwin ,Konfirmasi dilakukan dengan meminta tanggapan dari pihak terkait, dan jika pihak tersebut tidak merespons setelah diberi waktu, wartawan tetap wajib menerbitkan berita berdasarkan informasi yang sudah didapat dan telah diverifikasi, dengan mencantumkan bahwa konfirmasi belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, tambahnya lagi.
“Melakukan konfirmasi membangun kepercayaan publik terhadap media yang menunjukkan tanggung jawab terhadap akurasi informasi,jadi kalau asal – asal menaikkan berita tanpa konfirmasi ,bisa mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik, ” ujar Darwin.
Di tambahkan Darwin Jefri Manik, ia dulu memang pernah mengantarkan BBM pertalit kesalah satu bengkel di sekitar jalan Lembaga, itu juga karena pihak bengkel minta tolong karena ada kebutuhan mereka,dan kita bantu sedikit, bukan kita jadi pemasok seperti yang di beritakan itu, katanya.
“Intinya saya tidak pernah bekerja sebagai pemasok BBM Subsidi ilegal, dan yang di beritakan ini kejadianya dulu,dan sudah lama , jadi pemberitaan tersebut tidak benar, “tutup Darwin.
” Saya minta pihak media untuk mengoreksi atau membetulkan informasi yang keliru ,sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi untuk menjaga martabat dan kehormatan orang yang dirugikan, “tutup Darwin.
Penulis : Boby Rahman Manik
Editor : Redaksi Infosumut24









