INFOSUMUT24 || Taput – Kejaksaan Negeri Taput menetapkan Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara sebagai tersangka atas korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Selasa (7/10/2025).
Kades berinisial GT ditetapkan setelah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni atas tindak pidana korupsi dengan total kerugian Negara Rp. 486.044.841,37 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah). Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Sampai berita ini terbit, reporter Infosumut24 masih berupaya komfirmasi kepada Kejari Taput apakah akan ada pemeriksaan lanjutan kepada pihak lain yang juga sebagai Perangkat Desa Aek Nabara.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









