Korupsi 400 Juta, Kades Aek Nabara – Taput Ditetap Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 || Taput – Kejaksaan Negeri Taput menetapkan Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara sebagai tersangka atas korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Selasa (7/10/2025).

Kades berinisial GT ditetapkan setelah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Emrus Sihombing: Hukum Harus Ditegakkan Selakipun Langit Runtuh

Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni atas tindak pidana korupsi dengan total kerugian Negara Rp. 486.044.841,37 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah). Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Baca Juga :  Pemkab Taput Tangani Banjir di Pahae Jae

Sampai berita ini terbit, reporter Infosumut24 masih berupaya komfirmasi kepada Kejari Taput apakah akan ada pemeriksaan lanjutan kepada pihak lain yang juga sebagai Perangkat Desa Aek Nabara.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan
Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK
Sosialisasi Perubahan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2019, Warga Sebut Lari Dari Konteks
210 Hari Tak Masuk Kerja, Tebang Pilih Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Pemkab Taput
Pisah Sambut Kapolres Taput, Personil Sedih Melepas AKBP. Ernis Sitinjak 
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB