Dugaan Korupsi 42 Miliar Perjalanan Dinas Taput Masa Covid 2021, Djonggi Desak Kejati Sumut…!!!

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Taput – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp. 42 Miliar, dimana pada masa itu merupakan bencana Pandemi Covid- 19, sehingga Pemerintah Pusat memerintahkan agar mengurangi perjalanan dinas serta pertemuan pertemuan dalam rangka tugas dinas. Hal itu disampaikan Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Sabtu (11/10/2025).

Djonggi menjelaskan secara rinci, bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengalokasikan anggaran Rp. 31.733.866.698 untuk perjalanan dinas biasa,sedangkan untuk perjalan dinas dalam kota dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.832.496.392, sedangkan untuk perjalanan paket Meeting dalam kota di alokasikan anggaran Rp. 81.000.000, serta untuk perjalanan dinas biasa Luar Negeri dialokasikan sebesar Rp. 79.435.228.

Baca Juga :  Kemanakah Benih Padi 37 Ton di Panombean Pane dan 300 Ton Untuk Simalungun...???

“Apabila kita menyimak terkait anggaran ini secara total’nya yakni Rp. 42.726.798.316, bahwa patut diduga telah terjadi praktek korupsi atas perjalan dinas ini,bahkan tercium banyak kegiatan ini fiktif” ujar Djonggi Napitupulu.

“Siapa yang bepergian pada 2021 ke Luar dalam rangka dinas,dan juga siapa siapa yang melakukan perjalan dinas pada situasi Pandemi Covid- 19 dari Kabupaten Tapanuli Utara. Dan ini harus mampu diungkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan baru kita kembali membahas terkait Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 senilai Rp. 326 Miliar yang melibatkan sejumlah Kepala Desa ikut sebagai rekanan/ pemborong” ucapnya.

Baca Juga :  TNI Sikat Jaringan Pembalakan Liar di Dairi, Dua Truk Kayu Gelondongan Disita Mafia Karo Diburu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar melalui Plh Kasipenkum Kejatisu, Husheri saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di kabupaten Tapanuli Utara pada masa Pandemi Covid- 19 senilai Rp. 42 Miliar mengatakan ”Akan segera kita cek penangananya, dan apakah sudah ditangani oleh pihak Pidsus,dan segera saya kabarkan informasinya”.

Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonfirmasi baru baru ini terkait sejumlah kegiatan dimasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara mengatakan ”Unang sai lanjutton merusak nama baik dohot mangganggu pikiranku (jangan teruskan merusak nama baik dan menggangu pikiranku)”. Freddy Hutasoit.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB