INFOSUMUT24 | Taput – Tujuan utama Program Indonesia Pintar (PIP) sekolah merupakan untuk memastikan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah (formal dan non formal) dan mengurangi risiko putus sekolah, serta meringankan biaya personal pendidikan mereka. Selain itu, PIP juga bertujuan mendorong pemerataan akses pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Berupaya mencegah siswa putus sekolah karena masalah ekonomi dan menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah, bukan program dari partai politik atau dari anggota partai politik. Memang penerima PIP itu, selain berdasarkan data kemiskinan yang terdapat di DTKS dan diajukan satuan pendidikan, serta usulan dari dinas pendidikan, juga PIP aspirasi, yakni penerima PIP yang diusulkan anggota Komisi X DPR RI dan DPD RI.
Yang menjadi pembahasan saat ini di Kabupaten Tapanuli Utara yakni, usulan anggota DPR RI dari Komisi X dianggap sekelompok orang dekat atau keluarga dekat menjadi pendapatan sampingan, dimana kepada para siswa melalui orangtua siswa terjadi pengutipan liar atas usulan anggota DPR RI Komisi X melalui orang dekat serta keluarga dekatnya.
Sejumlah orangtua siswa mengakui hal itu kepada sejumlah awak Media, bahwa pengutipan dilakukan melalui Kepala Sekolah.
“Pengutipan dilakukan melalui Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah menyetorkan hasil pengutipan tersebut kepada orang dekat dan keluarga dekat anggota DPR RI dari Komisi X”” ucap orangtua siswa.
Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme ST Lumbangaol kepada Infosumut24 menyampaikan “Sebaiknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tanggap atas permasalahan ini, dan bahkan membuat jadwal pemanggilan kepada Kepala Sekolah yang siswanya banyak mendapat PIP, khususnya di Kecamatan Siborongborong”, Rabu (19/11/2025).
“Atas dugaan pengutipan ini tentu menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat, bahkan modus pengutipan disebut setelah dana PIP ditarik dari rekening siswa, lalu Kepala Sekolah melakukan pengutipan disekolah dan selanjutnya disetorkan ke orang dekat bahkan keluarga dekat anggota DPR RI, dan itu bagi tingkat SD dan SMP. Dan untuk tingkat SMA/ SMK, disebut orang dekat atau keluarga dekat telah menunggu di Bank penyalur PIP” sebut Lumbangaol.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak mengatakan “Atas dugaan ini tentu akan kita atensi, sebab ini menyangkut bantuan kepada siswa/ i yang kurang mampu”.
Beberapa awak Media mengatakan kepada Infosumut24 setelah dikonfirmasi anggota DPR RI Komisi X inisial SS terkait dugaan pengutipan tersebut, SS langsung melakukan pemblokiran melalui whatsAppnya.
Demikian juga Infosumut24 saat dikonfirmasi anggota DPR RI Komisi X inisial SS, juga belum memberikan jawaban atas dugaan tersebut.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









