Infosumut24 – Beroperasinya Mall Suzuya Gedung Merdeka eks. GOR Pematangsiantar terkesan dipaksakan dan disinyalir bertentangan dengan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan para pengunjung lalu lalang dibawah kontruksi tangga besi para pekerja bangunan. Hal ini disampaikan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Jumat (4/10/2024).
Syamp menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pengembang diduga tidak memikirkan keselamatan hidup konsumen atau pengunjung mall sehingga memaksakan operasional mall yang dahulunya dipaksakan percepatan penyelesaian untuk kepentingan PON Aceh – Sumut, tetapi Panitia membatalkan lokasi karena tidak sesuai dan tidak aman.
Pantauan beberapa hari didepan Mall Gedung Merdeka eks. GOR Pematangsianta, bahwa pekerja bangunan masih sibuk membangun dengan menggunakan tangga besi tetapi warga tetap lalu lalang masuk keluar dari Mall.
“Apakah Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pengembang akan bertanggungjawab bila ada konsumen atau pengunjung Mall yang tertimpa atau terkena musibah dari kontruksi dan material bangunan, apakah tidak ada lagi moral untuk memberikan rasa aman dan keselamatan hidup bagi warga” tutur Syamp.









