Dinas Pendidika Taput Aneh…!!! Pengadaan ATK Sekolah Tingkat SD dan SMP Dibatasi Maksimal 5 Juta

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Taput – Hak kepala sekolah terkait ATK (Alat Tulis Kantor) adalah terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan ATK untuk keperluan administrasi sekolah secara umum, bukan untuk kepentingan pribadi, yang mencakup kebutuhan seperti kertas, pulpen, spidol, map, staples, tinta printer, dan perlengkapan administrasi lainnya, yang pengadaannya diatur melalui prosedur keuangan sekolah dan sering kali dalam bentuk paket atau pengadaan massal untuk memastikan kelancaran operasional sekolah.

“Kita saat ini dibatasi untuk pembelian ATK oleh pihak Dinas Pendidikan,baik itu juga biaya perawatan juga ikut dibatasi.Maksimal anggaran ATK disampaikan maksimal Rp. 5.000.000 per sekolah dengan tujuan fokus untuk peningkatan mutu Pendidikan” ucap Kepala Sekolah SD Negeri 174529 Sigumbang, P. Lumbantoruan.

Baca Juga :  Bupati JTP Hutabarat Pimpin Rapat Forkopimda Penanganan Bencana Gempa Bumi Tapanuli Utara

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Betty Sitorus saat dikonfirmas terkait Kepala sekolah/ tim pengelola anggaran menyusun daftar kebutuhan ATK berdasarkan kebutuhan operasional tahunan. Bahkan Kepala sekolah memiliki wewenang untuk memutuskan jenis dan jumlah ATK yang dibutuhkan sekolah, sesuai dengan kebijakan dan anggaran yang ada, agar kegiatan belajar mengajar dan administrasi berjalan lancar. Namun, kenapa ada pembatasan anggaran untuk untuk pengadaan ATK dari Dinas Pendidikan Tapanuli Utara bagi setiap sekolah yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai maksimal dikatakan Rp. 5.000.000, jawabnya “Sesuai kebutuhan yang real disekolah tersebut”.

Menanggapi hal ini, Manogar Nababan yang disebut sebagai pengamat Pendidikan mengatakan “Pengadaan ATK pada umumnya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku, yang mengizinkan pengadaan untuk keperluan administrasi sekolah, bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, mereka hanya mengawasi. Bahkan yang bertanggung jawab pada penggunaan dana BOS adalah Kepala Sekolah”.

“Jangan mau diintervensi oleh Dinas Pendidikan, yang jelas jalankan dan gunakan dana BOS sesuai aturan dan prosedur. Dimana yang bertanggung jawab terhadap anggaran dana BOS adalah Kepala Sekolah, dan juga pihak Sekolah yang mengetahui apa keperluan sekolah, bukan Dinas Pendidikan” ucap Manogar Nababan.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan
Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK
Sosialisasi Perubahan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2019, Warga Sebut Lari Dari Konteks
210 Hari Tak Masuk Kerja, Tebang Pilih Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Pemkab Taput
Pisah Sambut Kapolres Taput, Personil Sedih Melepas AKBP. Ernis Sitinjak 
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB