Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Warga Pakpak Bharat Diamankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Pakpak – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A tak berkutik saat diringkus petugas tepat didepan rumahnya, Rabu malam (29/4/2026).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian.

Petugas mendapati tersangka A sedang berdiri seorang diri didepan rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang dibawa oleh tersangka. Saat diperiksa lebih teliti, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Demak El Telabanua Nakhodai KB FKPPI PC 0213 Nias

Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasi Humas Polres Pakpak Bharat, AKP. Amron Simanullang membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

Benar, pada Rabu malam tanggal 29 April 2026, personel Satresnarkoba telah mengamankan seorang laki laki berinisial A. Tersangka diamankan di depan rumahnya tanpa perlawanan” ujar AKP Amron Simanullang dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, AKP Amron menjelaskan bahwa barang bukti berupa bungkus rokok berisi sabu tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, tersangka A beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu Karo Akhirnya Berakhir Dijeruji Besi

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut dan apakah tersangka terlibat dalam jaringan pengedar yang lebih luas” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka A terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga kondusivitas dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Pakpak Bharat.

Penulis : Bambang Ermansyah

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB