Deliserdang – Beredar informasi bahwa Taman PKK di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang ± 10 tahun berubah menjadi bangunan kios oleh Kepala Desa Lama, Senin (11/5/2026).
Alih fungsi taman PKK menjadi bangunam kios 2 pintu sangat disesalkan warga Desa Lama, karena perubahan dari taman ke bangunan dilakukan sepihak oleh Kades NLT tanpa adanya musyawarah bersama masyarakat.
“Kami masyarakat Desa Lama meminta agar taman PKK yang sudah menjadi bangunan kios 2 pintu tersebut dikembalikan seperti awal menjadi taman PKK” ucap NN warga Desa Lama.
NN juga menyampaikan, bahwa taman PKK merupakan fasilitas umum yang tentunya diatur dalam Perda maupun Perbup Deliserdang. Sekalipun titik lahan tersebut merupakan lahan hunian atau bukan masuk lahan zona hijau tetapi pastinya ada daftar dalam buku aset bahwa lahan tersebut adalah taman bukan bangunan.
Fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi umum diduga kuat telah diprivatisasi secara ilegal oleh Kades NLT demi meraup keuntungan pribadi.
Hasil investigasi, adanya skandal alih fungsi lahan taman PKK yang secara sah merupakan milik Pemkab Deliserdang di sulap menjadi bangunan kios. Mirisnya kios 2 pintu tersebut disewakan kepada pihak ketiga.
Perbuatan Kades NLT, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi juga tindakan pidana menguasai lahan bukan miliknya serta menyalahgubakan jabatan dan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Kades Lama, Nizar Laksamana Taringan sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan kebenaran alih fungsi lahan taman PKK menjadi bangunan kios.
Penulis : Frans Siregar









