Infosumut24 | Dairi – Komitmen TNI dalam menjaga kelestarian hutan Sumatra Utara dari tangan para penjarah kembali dibuktikan. Dalam sebuah operasi senyap yang presisi, tim gabungan Detasemen Intelijen Kodam I- Bukit Barisan (Deninteldam I- BB) bersama Satgas Intelstrat BAIS TNI sukses menggagalkan penyelundupan puluhan batang kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/2026).
Operasi tangkap tangan yang berlangsung dramatis pada pukul 01.20 WIB dini hari ini dipimpin langsung oleh Danbki E Deninteldam I- BB, Kapten Arh Riyanto. Penindakan tegas ini menjadi jawaban nyata atas keresahan masyarakat yang muak melihat hilir-mudik armada penjarah hutan di wilayah mereka.
Gerak-gerik dua unit truk Colt Diesel kuning dengan nomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO sebenarnya telah lama masuk dalam radar pengawasan. Berbekal informasi akurat dari warga yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada jam-jam rawan, Tim Gabungan langsung menggelar investigasi lapangan dan pengintaian taktis.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Saat kedua truk target melaju beriringan membelah kegelapan malam dari Desa Lae Hole menuju Kecamatan Kabanjahe, petugas langsung melakukan penyergapan. Kedua truk dipaksa berhenti di tempat.
Saat dikepung petugas, para sopir tidak berkutik. Ketika diinterogasi, mereka akhirnya mengakui sedang mengangkut kayu gelondongan. Benar saja, saat terpal bak truk dibuka, petugas menemukan sekitar 30 batang kayu gelondongan ilegal berukuran besar dengan panjang masing-masing mencapai 4,8 meter. Tidak ada satu pun dokumen sah penatausahaan hasil hutan yang bisa mereka tunjukkan.
Dari nyanyian para sopir di lokasi penangkapan, terungkap bahwa puluhan batang kayu jarahan tersebut bukan milik mereka. Bisnis ilegal yang merusak ekosistem ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial ST yang diketahui berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
TNI bergerak cepat memutus mata rantai pelarian. Tanpa membuang waktu, malam itu juga Tim Gabungan langsung menggelandang para sopir, armada truk, beserta seluruh barang bukti kayu gelondongan menuju Markas Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Mapoldasu) di Medan.
Setibanya di Medan, seluruh barang bukti dan para pelaku langsung diserahterimakan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja No.60, Timbang Deli. Kasus ini kini bergulir ke ranah penyidikan kepolisian untuk memburu S.T dan membongkar tuntas jaringan mafia pembalakan liar yang selama ini merugikan negara dan mengancam kelestarian alam Sumatra Utara.
Penulis : Bambang Ermansyah









