Infosumut24 | Karo – Dengan rasa kepedulian, bagi masyarakat terkhusus pedagang bunga, Relawan Pink bersama Forum Petani Bunga Karo (FPBK) bersama LBH – Relawan Pink mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo untuk melakukan protes dan berdialog akibat bebas perdagangan bunga bunga dari PT. Tamora Stekindo (Toba Hasfram) yang membanjiri pasar pasar lokal diwilayah Kabupaten Karo. Hal ini telah memberikan dampak kerugian besar bagi petani bunga lokal yang sudah puluhan tahun bertani bunga di Kabupaten Karo.
Dalam pertemuan itu, Karya Ginting selaku Sekretaris FPBK menyampaikan kepada Kadis supaya segera dibuat aturan atau regulasi, agar PT. Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) tidak bisa lagi menjual produk bunganya dipasar lokal diwilayah Kabupaten Karo.
“Setahu kami PT. Toba Hasfarm itu adalah perusahaan besar bersekala internasional dimana izinnya merupakan perusahaan modal asing (PMA), sepatutnya bunga bunga mereka diekspor atau dijual diluar negeri jangan dijual di Berastagi atau di Kabanjahe” ujar Karya yang didampingi Jimmy Atta dan Nahar Brahmana.
Ketua Relawan Pink, Anes Ketaren meminta kepada Bupati Karo Antonius Ginting supaya tidak berpihak kepada perusahaan dan mendukung petani bunga lokal.
“Harapan kami ini tolong di hargai” tegas Anes.
Senada, Imanuel Elihu Tarigan menyatakan pendapatnya kalau penjualan bunga yang dilakukan PT. Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) dipasar lokal diwilayah Kabupaten Karo, selain hanya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), tidak ada kontribusi apapun ke Pemkab Karo yang di keluarkan dari PT. Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) yang memiliki lahan penanaman di Simpang Pertibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
“Semua ini sangat aneh, perusahaan besar seperti itu, kontribusinya cuma bayar pajak PBB saja, seharusnya Bupati Karo ambil langkah dengan tegas untuk megevaluasi bagaimana kebenaran kontribusinya untuk Pemerintah Kabupaten Karo, sedangkan penjualan bunganya ribuan batang setiap hari membanjiri pasar lokal di Kabupaten Karo” jelasnya.
“Kemudian kendaraan yang mengangkut hasil dari perusahaan tersebut melintasi jalan yang merusak jalan infrastruktur di Kabupaten Karo ini” ucap Imanuel.
Kadis Perindag Karo, Sarjana Purba menyambut baik kritikan, usulan dan saran yang disampaikan oleh Forum Petani Bunga Karo bersama Relawan Pink dan LBH Pink tersebut, Senin (13/7/2026).
“Memang benar, pajak yang dibayar PT. Toba Hasfarm cuma PBB saja, akan tetapi jangan lupa, tenaga kerja dan para pedagang bunga juga warga Kabupaten Karo yang diberdayakan oleh PT. Toba Hasfarm” ucap Sarjana.
Diakhiri audiens, Sarjan berjanji akan ikut langsung turun untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi ke pasar bunga di Tanah Karo.
Penulis : Belta Tarigan









