INFOSUMUT24 – Puluhan warga yang merupakan keturunan (Pomparan) Opp. Banggar Nababan mendatangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatakan agar Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dikuasai oleh Anton Sihombing ditarik serta dibatalkan oleh pihak BPN, dimana lahan yang berada dijalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong tersebut dikatakan merupakan milik Opp. Banggar Nababan. Hal ini diucapkan sejumlah keturunan Opp. Banggar Nababan dalam orasinya, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu Capt. Dr. Anton Sihombing saat dikonfirmasi reporter Infosumut24 melalui selulernya mengatakan “Saya yang punya tanah, dan punya sertifikat dan saya selalu bayar pajak. Tahun 1959 saya tanam pohon pinus, semua proses dari kehutanan jelas. tetapi ada seseorang yang mengkoordinir namanya atas alias DH”.
“Dia boru, dia berani membuat surat ke Irwasum, Kapolri dan Kapolda tanpa ada alasan dan fakta yang tepat. Namun pihak Polres Tapanuli Utara tetap bekerja secara Profesional dan Presisi atas laporan saya terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan” ungkap mantan anggota DPR RI itu.
“Saya orangnya taat pada hukum, tetapi mereka yang keberatan menginjak injak hukum, maka saya lapor mereka” cetusnya.
“Oleh pengadilan tahun 1973 sudah mengatakan, bahwa tanah itu tidak dapat dieksekusi dan itu sudah ketetapan. Dan empat ketua pengadilan Tapanuli Utara mengatakan itu” ungkapnya.
“Tanah itu sudah kami kuasai semenjak tahun 1890- an, dari oppungnya oppung ku (kakeknya kakekku). Tapi ada mengatasnamakan Op Banggar, sekelompok kecil yang di promotori boru” beberbya.
“Hanya karena mengatakan bahwa dulu pernah ada keputusan dari pengadilan tinggi tahun 1997. Mereka sudah pernah dipenjara pada Tahun 2007 gara gara ini melakukan penebangan pengrusakan pada sejumlah kayu pinus yang ditanam orangtua saya” jelas Anton Sihombing.
“Saya mau jual pinus yang saya tanam, tapi dihalang halangi mereka-mereka. Seolah-olah mereka mau mengeksekusi sendiri” tambahnya.
“Malah mereka bangun pondok pondok disitu. Promotornya itu tinggal di Pekan Baru” tutup politisi Golkar itu.
“Kita sangat menyesalkan perbuatan DH dan berharap hukum itu harus tegak di Taput. Jelas, peraturan Kapolri menyatakan bukti kepemilikan itu adalah sertifikat. Lalu mereka mengaku miliki tanah itu atas Putusan Pengadilan Nomor 10 tahun 1968 Tanggal 27 Nopember” ungkapnya.
“Kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi tahun 1973. Disitu disebutkan objeknya jalan Sadar itu 8 KM. Akan tetapi disaat saya mau menebang kayu itu, mereka menyebut itu miliknya. Dan sudah ada penetapan Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa tidak dapat dieksekusi karena tidak jelas” bebernya.
“Mereka itu merasa lebih kuat dari hukum, mengeksekusi sendiri, menguasai objek itu serta membangun pondok pondok dan menanami” tukasnya.
Sejumlah warga yang berada di sekitaran Kantor BPN mengatakan, putusan 1968, dikuatkan putusan tahun 1973, artinya sudah inkrah, kenapa baru sekarang ada permohonan eksekusi.
“Sertifikat tanah itu atas nama Anton Sihombing terbit tahun 2019 diatas tanah seluas 5,7 ha. lucu bukan ?” tanya warga.
“Kalau meraka keberatan, ya diajukan lah secara hukum” saran dari warga.









