INFOSUMUT24 – Hebat juga deking Rinda Simbolon dapat lulus PPPK tahap 2 Tahun 2025 di Puskesmas Perdagangan, Kecamatan Bandar sebagai Bidan Terampil padahal dirinya terdaftar sebagai Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) tanpa menerima gaji dari APBD sejak bulan Februari 2024 di Puskesmas Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun – Sumut, Rabu (14/5/2025).
Kepala TU Puskesmas Tiga Balata, Khairiah saat dikonfirmasi redaksi Infosumut menjelaskan bahwa Rinda Simbolon diterima di Puskesmas Tiga Balata Bulan Februari (2) Tahun 2024 dan tercatat sebagai TKS bukan Honor dan belum terdaftar didatabase.
“Rinda Simbolon di Terima di Puskesmas Tiga Balata tahun 2024 kalau tidak salah di bulan 2, Beliau Tenaga TKS dan Belum terdaftar Data Base” jelas Kepala TU Puskesmas Tiga Balata.
Saat ditanya apakah seorang TKS bisa mengikuti seleksi dan ujian penyaringan PPPK, Khairia mengakui dirinya kaget mengetahui Rinda bisa lulus berkas dan ikut ujian bahkan menang PPPK, padahal dirinya bersama Kepala Puskesmas tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi.
“Setau saya bisa saja pak melalui jalur umum tapi kalau sudah 2 tahun. Saya pun terkejut pak dbeliau bisa lulus berkas dan ikut ujian. Sementara saya selaku KTU dan ibu Kepala Puskesmas tidak pernah memberi Rekomandasi” tutur Khairiah sambil mengakui bahwa tidak ada jalur umum penerimaan PPPK untuk tenaga kesehatan tahap 2 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun.
Rinda Simbolon saat dikonfirmasi apa benar dirinya menang PPPK sebagai Bidan Terampil di Puskesmas Perdagangan pada tahap 2 Tahun 2025 dengan peserta ujian Nomor Urut 912 dengan nomor peserta 24520540820000245 di PRSU Medan pada hari Kamis 08 Mei 2025, menjawab “Nga ada pak”.
Namun setelah dikirimi bukti pengumuman yang ada namanya menang PPPK dengan nomor urut 150 dengan NIK 1208236505930004 dan Nomor Register 5205824550271759 dan prin out hasil Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahap 2 Tahun 2025 nomor urut 329 dengan hasil nilai Manejerial 74 dan nilai sosil kultural 63, nilai teknis 150 dan nilai wawancara 26, Rinda menjelaskan “Ceritanya gini pak…
Dulu pernah saya mendaftar PPPK tahap 2 ni tapi pada waktu itu saya TMS jadi tidak saya lanjutkan baru ada bapak saya namanya pak Budi Simbolon saya sering cerita cerita sama bapak Budi Simbolon pak jadi saya dikonfirmasi sama bapak Simbolon itu pak
Kebetulan bapak simbolon itu bapak uda kandung saya pak”.
Saat ditanya siapa Budi Simbolon. Rinda pun kembali menjawab “Bapak Budi Simbolon itu dulu kepercayaan Radiapoh pak jadi kemaren data datq ku diminta pak. Jadi saya kasih sama bapak Simbolon semua dataku pak”.
Ditanya kembali, saat pelengkapan administrasi menggunakan SK dari Puskesmas atau Instansi mana, Rinda mengatakan “Saya kan pak honor tapi gak bergaji, saya TKS pak di Puskesmas saya kemaren itu ada surat dari Puskesmas pak dikasih sama saya pak jadi kebetulan pak Simbolon itu kemaren ngantar berkas saya pak”.
Berteletele dengan jawaban tentang SK, redaksi Infosumut kembali mempertanyakan dari mana SK didapat Budi Simbolon untuk pelengkapan administrasi sesuai syarat utama untuk peserta PPPK, Rinda pun dengan tegas menjawab melalaui whatsapp “Saya gak punya SK Honor pak”.
Kembali ditanya melengkapi berkas untuk ikut peserta PPPK, Rinda pun menjawab “Cuman dikasih dari Puskesmas Surat Perintah Tugas (SPT) aja yang dikasih dari Puskesmas pak”.
Namun Rinda mengakui, berkasnya untuk ikuti seleksi ujian PPPK tahap 2 Tahun 2025 sudah di urus Budi Simbolon sebelum sakit parah sebelum Pilkada “Sebelum beliau sakit kemaren pak saya sudah konfirmasi sama pak Budi Simbolon”. Perlu diketahui sesuai orang dekat dan layak dipercaya bahwa Budi Simbolon telah mengalami sakit parah dan drop sejak awal bulan November 2024.
Rinda pun mengakui SPTnya pertahun 2024 langsung ditanda tangani Kapus “Kapus pak…. Tahun 2024 yg diterbitkan Kapus sama saya pak”.
Rinda pun mengakui dirinya bukanlah honorer di Puskesmas Tiga Balata 2 tahun terakhir sebelum mengikuti seleksi. Tapi dirinya mengakui sebagai TKS sejak bulan Februari 2024 tanpa gaji dari APBD Simalungun.
Selain itu, Rinda mengakui sebelum menikah ikut suami kedaerah lain diluar Sumatera Utara pernah menjadi honor tahun 2015 – 219 namun setelah itu tidak pernah lagi tercatat sebagai honor di Pemkab Simalungun.
Anehnya, kembali ditanya gunakan data SK atau SPT sejak tahun berapa dan dikeluarkan dari Puskesmas atau Dinas mana untuk mengikuti ujian PPPK, Rinda dengan tegas menjawab “Kalau ujian saya gak ada ikut pak. Kemaren dataku TMS pak karena gak kelanjutakan lagi pak”.
Namun, membuat semakin menariknya permainan adanya dugaan pemalsuan atau pelanggaran Pidana, bahwa Rinda tidak mengakui ikut ujian PPPK dan konon katanya yang masukkan datanya adalah Budi Simbolon di Puskesmas Tiga Balata “Saya sudah jujur pak, kalau ujian PPPK gak ada pak”.
Sanking berbelit belitnya saat ditanya kembali mengikuti ujian PPPK menggunakan dokumen SK atau SPT, Rinda kembali menjawab “Yang saya gunakan SPT TKS pak bukan SK”.
Kapus Tiga Balata, dr. E br Tambunan saat dikonfirmasi terkait lulusnya Rinda Simbolon padahal TKS sejak bulan Februari 2024 dan bukan merupakan honor yang terdaftar secara online di database dan tanpa menerima gaji dari APBD Simalungun maupun APBD Provsu menjelaskan “Maaf Pak saya belum tau pasti dia ambil rekomondasi dari mana, besok dia kami panggil biar tau kejelasannya”.
Kapus mengakui dirinya kenal dengan Budi Simbolon tetapi menjelaskan tidak pernah bertemu dengan Budi Simbolon untuk terkait SK maupun rekomendasi atas nama Rinda Simbolon.
Namun, Kapus seakan mengelak pernah menerbitkan SK atau SPT sebagaimana pengakuan Rinda Simbolon.
Sampai berita ini terbit, redaksi Infosumut belum berhasil mengkonfirmasi Budi Simbolon karena sesuai inforamsi dari kerabatnya saat ini Budi Simbolon sedang berjuang melawan kritis atas sakitnya di RS Vita Insani.
Menyikapi hal itu, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan tegas mengatakan akan menyurati Kementerian PANRB dan BKN serta Bupati Simalungun, dismaping akan resmi melaporkan dugaan kecurangan ini ke Polda Sumut untuk mengungkap dugaan dugaan permainan maupun adanya pemalsuan dokumen untuk kepentingan seseorang serta adanya pelanggaran penggunaan jabatan dan wewenang yang merugikan negara.
“Kita besok akan koordinadi dan klarifikasi kepada Kadis Kesehatan apa benar atas nama Rinda Simbolon terdaftar sebagai honor atau TKS dan sejak tahun berapa” jelasnya.
“Begitu juga kepada Kepala BKD, apakah benar Rinda Simbolon ini sudah sesuai syarat utama untuk ikut seleksi PPPK dan menggunakan dokumen SK atau SPT apa dirinya” tuturnya.
“Rinda Simbolon dengan bukti percakapan melalui SS whatsapp bersama Kapus, Kepala TU Puskesmas Tiga Balata dan bersama yang bersangkutan mengakui baru 1 tahun sebagai TKS, namun bisa menang PPPK pasti ada kaloborasi persekongkolan jahat yang melanggar sehingga terjadi Tindak Pidana yang dilakukan bersama sama, dengan hal ini sudah layak kita buat laporan pengaduan kepada Kapolda dan Kapolres Simalungun” tegasnya.
“Dalam minggu ini, kita akan menyurati MenPANRB dan BKn untuk mencoret nama Rinda Simbolon dati PPPK baik melalui pos dan laporan elektronik (surel) bermaterai, dan langsung mengantarka surat kepada Bupati Simalungun untuk tidak menerbitkan SK” tutupnya.









