INFOSUMUT24 – Calon Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora diduga kuat melakukan pembohongan kepada publik melalui gelar yang dimilikinya, yakni gelar Megister Menejemen (MM) dan Sarjana Hukum (SH).
Sesuai informasi data Pendidikan Tinggi, bahwa Calon Bupati Satika Simamora lebih awal mendapat gelar MM (S2) dari pada SH (S1), dimana tanggal masuk Satika Simamora di Universitas HKBP Nommensen pada 3 September 2019 dan lulus 2020/ 2021 ganjil. Sementara mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) pada 2023/ 2024 genap dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu, Kamis (10/10/2024).
Djonggi mengatakan, sejak adanya Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat.
“Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana (S1). Seperti disebutkan dalam pasal 18 sampai dengan pasal 20 UU Nomor 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat” ujar Djonggi.
“Untuk itu, kita akan segera menyurati kedua Universitas yang mengeluarkan gelar Megister Menejemen (MM) dan Sarja Hukum (SH), dimana kita sangat menginginkan kepastian, sebab masyarakat butuh seorang pemimpin yang jujur dan yang benar benar sekolah untuk membangun pola pikir yang maju guna diterapkan kepada masyarakat” ucap Djonggi.
“Mau dibawa kemana Tapanuli Utara ini apabila dugaan pembohongan kepada publik dilakukan oleh Calon Bupati Satika Simamora, dan ini harus dijelaskan, sebab setelah kita melihat melalui Pangkalan data Perguruan Tinggi, bahwa Calon Bupati Satika Simamora lebih awal mendapat gelar S2 dari pada S1, apakah ini bukan melanggar aturan dan undang undang?” tanya warga Kelurahan Pasar Siborongborong, Tua Hutasoit.
“Patut diduga dan dipertanyakan, jangan jangan ada anggaran hibah dari Dekranasda dipergunakan untuk mendapat kedua gelar tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) juga tentu memberikan perhatiannya atas dugaan tersebut,guna penyelamatan uang Negara” tegas Tua Hutasoit.
Calon Bupati Taput, Satika Simamora saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 samai Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dimana dirinya lebih awal mendapat gelar S2 dari pada gelar S1. Namun sampai berita ini di publis belum memberikan jawaban.









