Infosumut24 | Karo – Pungutan liar (pungli.red) berkedok retribusi di Pos Kawasan Wisata Air Terjun Sipispopiso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo semakin merajalela. Pasalnya, Pengunjung yang ingin menikmati hari liburnya ke lokasi Gajah Bobok (Maulana Cafe) merupakan lokasi yang dikelola swasta namun di Pos Retribusi Sipisopiso tetap dikutip Rp. 10.000 per orang, Sabtu (8/8/2026).
Pungli ini dialami pengunujung dengan mengendarai satu unit mobil taksi bersama penumpangnya 6 (enam) orang dengan satu unit mobil sedan taksi plat kuning, di kutip Rp. 10.000 per orang. Padahal mereka tidak untuk kelokasi wisata yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
Selain itu, ada pengunjung warga Saribudolok dengan naik sepeda motor mengaku hatus bayar Rp. 20.000 di Pos Retribusi. Padahal dia juga bukan hendak ke Panatapan Air Terjun Sipisopiso yang dikelola Pemerintah Kabupaten Karo.
Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olahraaga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit dikonfirmasi secara resmi melalui surat Nomor : 3345.07.02/ Red.TMG/ ST/ Vll 2026 tertaggal tanggal 24 juli 2026, namun sampai berita ini terbit yang bersangkutan malah memilih bungkam tanpa bersedia memberikan jawaban.
Begitu juga dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo, sampai berita ini terbit juga bungkam atas surat konfirmasi yang dilayangkan redaksi Triad Media Grup terkait berapa besaran retribusi yang harus dibayarkan pengunjung di Pos Restribusi Sipisopiso dan berapa PAD dari restribusi tersebut yang disetorkan ke KAS Daerah tiap tahunya.
Penulis : Belta Tarigan









