INFOSUMUT24 – Terkait BBM jenis Pertalite campur air yang mengakibatkan kerugian bagi puluhan pemilik kendaraan setelah melakukan pengisian BBM di SPBU 14 211 207 jalan Sangnaualuh – Sambo, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar – Sumut, bukanlah merupakan kesalahan teknis yang hanya diberi sanksi ganti rugi kepada konsumen maupun korban pemilik kendaraan. Tetapi hal ini bisa dikenakan sanksi pidana karena kelalaian dan beroperasi tidak sesuai SOP dilakukan manajemen SPBU. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari, selaku Ketua LSM Forum13 Indonesia, Jumat (11/10/2024).
Dimana menurut Syamp Siadari, bahwa sesuai hasil konfirmasi dengan Humas SPBU 14 211 207, Juli Putra Purba menjelaskan bahwa terjadinya BBM jenis pertalite bercampur dengan air karena curah hujan deras mengakibatkan areal tangki timbun tergenang air.
“Hal inilah merupakan dugaan telah terjadi delik pidana, apa pertamina mengizinkan tangki digenangi air berarti posisi tutup tangki cekung sehingga setiap hujan turun lokasi tangki akan selalu digenangi air, berarti ini ada pembiaran toh” jelas Syamp.
Syamp juga menegaskan bahwa Manajemen SPBU 14 211 207 tidak sebatas tanggungjawab memberikan ganti rugi kepada korban/ konsumen karena ini diduga kuat merupakan pelanggaran spesial yang terjadi sehingga bisa berdampak pidana spesial dimana adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tenyang Migas.
“Apapun ceritanya, SPBU harus tutup permanen dengan cara mencabut izin operasional karena diduga melanggar SOP dan perlu kita ketahui dahulupun SPBU ini sudah pernah bernasalah toh, saya harap Polres Pematangsiantar lebih jeli dan tegas terapkan UU yang berlaku, karena sampai saat ini Manajemen SPBU melalui Juli Putra Purba sebagai Humas tidak mengetahui dari mana masuknya air kedalam tangki tetapi gampang sekali mengatakan bahwa BBM jenis Pertalite bercampur air karena curah hujan deras sehingga terjadi tergenang air, kan aneh ini pernyataan, nah bukan cuman kali ini terjadi hujan lebat di Pematangsiantar bahkan sebulan ini curah hujan sangat tingga dan lebat kok tidak ada peristiwa tergenang air dilokasi tangki” jelas Syamp.
“Bila benar akibat curah hujan deras sehingga lokasi tangki tergenang air berarti selama ini juga itu terjadi dong, lah harus dipertanggungjawabkan ini mungkin dengan pernyataan ini hanya menyalahkan faktor alam karena hujan deras, berarti bertahun tahun bila dihitung sudah berapa korban” tutur Syamp.
Humas SPBU 14 211 207 jalan Sangnaualuh, Juni Putra Purba kepada redaksi Indigonews melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi berita lanjutan tentang BBM jenis Pertalite bercampur air mengatakan “Akibat curah hujan deras bang, mengakibatkan area tangki timbun tergenang air”.
Saat ditanya dari mana masuknya air, Juni menjawab “Itulah bang lagi kita selidiki”.
Namun saat ditanya, Kok bisa bilang akibat curah hujan deras mengakibatkan area tangki tergenang air. Tetapi tidak tau darimana masuknya air. Dan apa letak tungku penutup tangki besar untuk pertalite cekung atau cembung sehingga bisa tergenang air…, Juni Putra Purba tidak memberikan jawaban dan bungkam.
Kembali ditanya, Bagiamana Standart tutup tangki besar SPBU..?, Juni Putra Purba kembali bungkam.
Saat ditanya bagaimana tanggungjawab SPBU 14 211 207 kepada puluhan konsumen yang menjadi korban, Juni Putra Purba menjawab “Sudah kita tanggungjawabi bang”.
Namun saat ditanya dengan cara apa tanggungjawab dan berapa korban yang sudah dipertanggungjawabi, Juni Putra Purba kembali bungkam.









