Infosumut24 | Dairi – Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengamankan, Togar Pardamean Simbolon (41) di Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya GS (45).
Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka melancarkan aksi kekerasan dengan memukul wajah, punggung, dan tangan korban. Situasi semakin memburuk ketika pelaku melempar buah kelapa ke arah korban hingga mengakibatkan luka luka serius di bagian wajah dan kepala.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan nekat tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis : Bambang









