INFOSUMUT24 – Ratusan massa Aliansi Gabungan Serikat Pekerja SPSI SBSU dan Ikatan Pekerja Tolong Menolong (IPTM) PT. STTC menggelar aksi damai terkait semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten simalungun, Kamis (10/10/2024).
Massa menyampaikan tuntutannya di depan lima titik halaman kantor instansi Pemerintah yang dimulai dari Bea dan Cukai, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Gedung DPRD dan berakhir di Kantor Walikota Pematangsiantar.
Massa pengunjuk rasa meminta kepada pihak pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap para pelaku peredaran rokok ilegal yang semakin mengancam kelangsungan hidup dan nasib pekerjaan PT. STTC.
Jalinsen Purba dalam oratornya mengatakan bahwa dengan beredarnya rokok ilegal membuat para pekerja rokok karyawan PT. STTC terancam kena PHK
“Berantas dan tangkap semua pelaku peredaran rokok ilegal” ucapnya diikuti ratusan teriakan pengunjukrasa.
Jalinsen menjelaskan peredaran rokok illegal yang semakin marak dan tidak terkendali membuat produksi rokok PT. STTC mengalami penurunan setiap tahun. Bahkan, berdampak langsung pada pekerjaan dan kesejahteraan pekerja.
“Harga rokok murah, termasuk rokok ilegal, dijual Rp. 8. 000 hingga Rp. 10. 000 sementara harga rokok resmi terus naik” ujar pengunjukrasa lagi membacakan pernyataan sikap.
Hal lain yang disampaikan, saat ini akan ada pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai pelaksana PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Terkait dengan pernyataan Aliansi Gabungan Serikat Pekerja SPSI SBSU dan IPTM PT. STTC itu, langsung disampaikan secara tertulis kepada pihak Bea dan Cukai dengan harapan supaya segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima aspirasi pengunjukrasa, Els Tarigan sebagai humas Bea dan Cukai Rayon Pematangsiantar mengatakan, soal rokok illegal terjadi di berbagai daerah. Namun demikian, pihaknya melalui Unit Penindakan terus melakukan pemberantasan melalui razia bersama pihak terkait.
“Beberapa aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa telah kita terima untuk dibahas dan disampaikan kepada intansi yang lebih tinggi” ujarnya.
Dari Kantor Bea dan Cukai, aksi bergerak ke Kantor Dinas Kesehatan, penyampaian aspirasi lebih fokus tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai pelaksana PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Untuk itu, pihak Dinas Kesehatan mengatakan, aspirasi pengunjuk rasa akan disampaikan kepada Kementrian Kesehatan. selanjutnya, pengunjukrasa kembali bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan diterima Kadis Robert Sitanggang saat melakukan pertemuan dengan delegasi pengunjukrasa di salah satu ruangan untuk membahas Rancangan RUU tentang pasal rokok elektrik berdampak pada rokok tembakau.
“Kedepannnya, diharap ada perimbangan antara kebutuhan perusahaan dengan karyawan sehingga tidak terjadi banyak pekerja yang di PHK. RUU itu belum final dan aspirasi akan disampaikan kepada Walikota untuk disampaikan ke pusat” kata Robert.
Pengunjukrasa kemudain bergerak ke kantor DPRD Pematangsiantar dan diterima sejumlah anggota Dewan didampingi Sekwan, Eka Hendra dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pengunjukrasa di ruang gabungan Komisi. Sebelum pertemuan pengunjukrasa membacakan pernyataan sikap yang isinya sama seperti disampaikan kepada institusi sebelumnya.
“Kami meminta DPRD untuk mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan industri tembakau yang sah, termasuk pabrik rokok tempat kami berkerja. Rokok ilegal telah menciptakan persaingan tidak sehat dan berdampak langsung pada pengurangan produksi yang mempengaruhi nasib pekerja” kata perwakilan pengunjukrasa.
Menyikapi hal itu, beberapa anggota DPRD Pematangsiantar terdiri dar Patar Luhut Panjaitan, Erwin Fredy Siahaan, Nurlela Sikumbang dan lainnya mengatakan, aspirasi pengunjuk rasa akan disamdanpaikan kepada Pimpinan DPRD agar segera di teruskan kepada Pemerintah Pusat.
“Saat ini kita belum punya alat kelengkapan dewan. Setelah itu, akan dibentuk Komisi sehingga diketahui komisi mana yang akan membahas hal ini” kata Erwin Siahaan sembari mengatakan, terkait dengan soal rokok ilegal, tentu ada prosedur pemberantasannya dan itu kewenangan Aparat Penegak hukum.
Demikian juga saat pengunjukrasa melakukan aksi di kantor Walikota, Pjs Walikota Pematangsiantar, Drs. Matheos Tan MM didampingi Sekda, Junaedi Sitanggang melakukan pertemuan dengan delegasi pengunjukrasa. Hasilnya, aspirasi pengunjuk rasa segera diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
Usai diterima oleh pihak Pemko Pematangsiantar, pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan bergerak menuju Balai Bolon Lapangan H. Adam Malik untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.









