INFOSUMUT24 – BBM jenis Pertalite bercampur air di SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh Sambo, Kota Pematangsiantar yang menelan korban pengendara diduga bukan karena alam tetapi adanya kesalahan, kelalaian dan beroperasi tidak sesuai SOP oleh pihak pengelola dan manajemen, Minggu (13/10/2024).
Malah Humas SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh, Juni Putra Purba dengan gamblang mengakui peristiwa yang banyak korban atas bercampurnya pertalite dengan air akibat hujan deras sehingga lokasi tangki tergenang air.
Pernyataan Juni Putra Purba ini bisa menjadi dasar pidana akibat kesalahan, kelalaian dan selama ini beroperasinya Pom bensin tidak sesuai SOP dan pernyataan Humas tersebut juga menjadi teka teki berarti selama ini lokasi tangki besar BBM jenis pertalita bula hujan deras selalu digenangi air, yang artinya peristiwa ini bisa telah puluhan tahun terjadi tetapi adanya pembiaran dari manajemen maupun pemilik SPBU.
Sisi lain selain, bukan hanya kesalahan prosedur operasi dan kelalaian terjadi diduga juga telah terjadi kejahatan bagi konsumen selama ini.
Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar, Chandra Ritonga kepada wartawan Infosumut24 menjelaskan “Saya sudah kordinasikan ke Jakarta langsung sama BPM Migas melalui whatsapp ini lah abang lihat chatnya”.
Dalam komunikasi dengan pihak BPM Migas di Jakarta, Chandra mempertanyakan peristiwa pertalite campur air di SPBU 41 211 207 apakah ada perbautan melawan hukum, pihak BPM Migas dalam komunikasi whatsapp menjelaskan belum bisa menyimpulkan karena harus dilakukan pengecekan, investigasi, koreksi sesuai prosedur.
“Semua masyarakat korban yang kendaraannya terdampak kerusakan bercampur air usai mengisi bahan bakar di SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh tersebut dan seluruhnya biaya perbaikan akan ditanggung oleh Pertamina Depot Pematangsiantar” jelas Chandra.
“Terkait isi Undang Undang Cipta Kerja yang abang share tadi saya belum bisa menjawab karena masih kita pelajari dan sudah saya teruskan kepada BP Migas langsung ahlinya di bidang migas, dan semua berkas sudah saya kirim kepada pimpinan Regional I Medan Wilayah Sumut” terang Chandra.
“Tidak ada tertulis di dalam isi Undang Undang Cipta Kerja apabila ada bahan bakar bercampur air itu bukan merupakan tindak pidana” katanya.
“Terkait sangsi untuk pihak SPBU ada 2
Kemungkinannya, pertama apabila hal tersebut merupakan kelalaian maka dikenakan tindakan admistrasi dan apabila ada unsur kesengajaan maka bisa di pidana, untuk kenapa bisa terjadi air masuk kedalam tangki besar nanti kita akan kordinasi ke Dinas PU, apakah ada kontruksi bangunannya yang menelaah apa penyebabnya, apakah ada rembesan air yang masuk kedalam tangki besar maka itu nanti, PU yang menjawabnya, kami sudah kordinasi ke PU juga, untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan sama abang dan semua teman teman media” tutupnya.
Sisi lain, korban dan beberapa elemen masyarakat menyuarakan supaya Polres Pematangsiantar lebih kooperatif jangan lebih memihak kepada pengusa dan pertamina tetapi menegakkan hukum sesuai kaedah kaedah fakta lapangan.









