Pembunuh Gadis Cantik di Siantar Dibuang di Karo Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap mayat perempuan yang dibungkus kain sprae di jurang jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo – Sumut yang ditemukan pada 22 Oktober 2024 lalu.

Mayat tersebut berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun. Setelah mengetahui identitas korban, menyusul pelaku ditangkap, seorang pengusaha asal Pematangsiantar berinisial JO. Tersangka JO ternyata kekasih korba.

Selain tersangka JO, turut ditangkap rekan pelaku lainnya yakni S dan E serta dua oknum Polisi inisial JHS dan HP. Pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.

Sedangkan oknum Polisi inisial JHS dan HP ditangkap karena mengetahui pembunuhan tersebut namun terjadi pembiaran dan tidak melaporkan kepada Polisi. Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol Sumaryono kepada wartawan, Senin malam (28/10/2024).

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penemuan mayat dijalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :  Maringan Napitupulu: Ada Oknum Mafia Tanah Atas Belum Dikembalikan Lahan Leluhur Sesuai Putusan PN Tarutung

“Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol. Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifkasi yang dilakukan di RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun” katanya.

Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.

“Dari hasil keterangan sejumlah saksi lalu diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO dijalan Merdeka, Kota Siantar” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.

Sumaryono menerangkan, bersama Polres Pematangsiantar, tim Jahtanras menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.

“Pelaku JO mengakui dirinya bersama korban sempat melakukan hubungan intim dengan cara cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia” terangnya.

Baca Juga :  Udah Tua Masih Jual Sabu, Erly Ditangkap Polisi

Melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka JO, lalu tersangka lainnya ditangkap dari lokasi terpisah yakni S dan E serta dua oknum polisi inisial JHS dan HP” terang Sumaryono.

“Saat ini kedua oknum polisi itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” beber Direktur Reskrimum tersebut.

Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana” pungkasnya.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Berita Terbaru