Pembunuh Gadis Cantik di Siantar Dibuang di Karo Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap mayat perempuan yang dibungkus kain sprae di jurang jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo – Sumut yang ditemukan pada 22 Oktober 2024 lalu.

Mayat tersebut berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun. Setelah mengetahui identitas korban, menyusul pelaku ditangkap, seorang pengusaha asal Pematangsiantar berinisial JO. Tersangka JO ternyata kekasih korba.

Selain tersangka JO, turut ditangkap rekan pelaku lainnya yakni S dan E serta dua oknum Polisi inisial JHS dan HP. Pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.

Sedangkan oknum Polisi inisial JHS dan HP ditangkap karena mengetahui pembunuhan tersebut namun terjadi pembiaran dan tidak melaporkan kepada Polisi. Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol Sumaryono kepada wartawan, Senin malam (28/10/2024).

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penemuan mayat dijalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Dairi Amankan Dua Orang Pelaku Pembunuh Roida Sagala

“Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol. Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifkasi yang dilakukan di RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun” katanya.

Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.

“Dari hasil keterangan sejumlah saksi lalu diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO dijalan Merdeka, Kota Siantar” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.

Sumaryono menerangkan, bersama Polres Pematangsiantar, tim Jahtanras menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.

“Pelaku JO mengakui dirinya bersama korban sempat melakukan hubungan intim dengan cara cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia” terangnya.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

Melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka JO, lalu tersangka lainnya ditangkap dari lokasi terpisah yakni S dan E serta dua oknum polisi inisial JHS dan HP” terang Sumaryono.

“Saat ini kedua oknum polisi itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” beber Direktur Reskrimum tersebut.

Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana” pungkasnya.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB