INFOSUMUT24 – Polda Bali menetapkan seorang WNA Jerman, AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan “Kampung Rusia”, Selasa (28/1/2025).
AF yang merupakan Direktur beberapa perusahaan di Bali diduga mengubah fungsi lahan pertanian menjadi villa, spa, dan peternakan tanpa izin.
Lahan tersebut termasuk dalam kawasan sawah lindung dan lahan pangan berkelanjutan (LP2B). Sementara dalam pemeriksaan pun ditemukan bahwa pembangunan dilakukan di tiga zona berbeda, yakni zona pangan, perkebunan, dan pariwisata.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI” ujar Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.









