Dana BOS Madrasah Tsanawi
INFOSUMUT24 || PALUTA – Aroma korupsi kembali mencuat di Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara). Kali ini Dana BOS Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Lawas Utara 573865 beralamat dijalan Lintas Sidimpuan Gunung Tua KM.5, Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak adanya dugaan penyimpangan pada tahun anggaran 2024 senilai puluhan juta rupiah, Rabu (17/9/2025).
Menurut Narasumber, pengelolaan Dana BOS 2024 sebesar Rp.79.620.000 dan Rp. 31.860.000 serta Rp. 78.000.000 diduga di mark up secara sistematis.
Manipulasi penyaluran dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) menjadi modus utama dalam praktik haram ini.
Sejumlah kegiatan yang seharusnya bermanfaat bagi pendidikan, seperti pemeliharaan bedung/bangunan kantor tidak bertingkat luas 420 M², Pemeliharaan personal komputer/ notebook sebanyak 10 unit, Pemeliharaan printer 4 unit, Pemeliharaan AC 2 unit, Perbaikan mebeuler ruang kelas 100 unit dan Pemeliharaan halaman gedung/ bangunan kantor seluas 650 M² diduga kuat menjadi lahan korupsi.
AH. Harahap (39) warga Desa Sigama mengungkapkan bahwa pelaksanaan tiga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan.
Ia mencontohkan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan anggaran Rp. 79.620 .000 dan Rp. 31.860.000.
Ironisnya, biaya yang dikeluarkan tidak ril untuk pencatan gedung penggantian engsel pintu, di perhitungkan biaya yang di habiskan diduga hanya sekitar Rp. 30.000.000.
AH Harahap juga menambahkan, pengelolaan anggaran Dana BOS dan pelaporan realisasi di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Paluta 573865 tidak sesuai prosedur pelaksanaan dan belanja barang di lapangan yang benar dan pelanggaran Dana BOS tahun 2024.
Penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS diatur Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
“Tindakan Kepala sekolah, Tukmasari Siregar ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ujarnya.
Ketua Investigasi LSM ICW (Indonesia Corruption Watch) Sumut, Irwan Saragih menegaskan akan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BOS dan melaporkannya ke Unit Tipikor.
Irwan juga menyoroti mirisnya penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan gedung lama tahun 2024 serta perbaikan taman taman diduga manipulasi laporan pertanggung jawaban secara terperinci serta pengadaan belanja modal baik barang, pengadaan dari Dana BOS diduga keras fiktif pada TA 2023 dengan dana Rp. 12. 324.000 oleh Oknum Kepala Sekolah dan untuk meraup keuntungan pribadi.
Kepala Sekolah, Tukmasari Siregar sampai berits ini terbit belum berhasil dimintai konfirmasi.
Penulis : Han/tim
Editor : Redaksi Infosumut24









