INFOSUMUT24 | Taput – Hak kepala sekolah terkait ATK (Alat Tulis Kantor) adalah terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan ATK untuk keperluan administrasi sekolah secara umum, bukan untuk kepentingan pribadi, yang mencakup kebutuhan seperti kertas, pulpen, spidol, map, staples, tinta printer, dan perlengkapan administrasi lainnya, yang pengadaannya diatur melalui prosedur keuangan sekolah dan sering kali dalam bentuk paket atau pengadaan massal untuk memastikan kelancaran operasional sekolah.
“Kita saat ini dibatasi untuk pembelian ATK oleh pihak Dinas Pendidikan,baik itu juga biaya perawatan juga ikut dibatasi.Maksimal anggaran ATK disampaikan maksimal Rp. 5.000.000 per sekolah dengan tujuan fokus untuk peningkatan mutu Pendidikan” ucap Kepala Sekolah SD Negeri 174529 Sigumbang, P. Lumbantoruan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Betty Sitorus saat dikonfirmas terkait Kepala sekolah/ tim pengelola anggaran menyusun daftar kebutuhan ATK berdasarkan kebutuhan operasional tahunan. Bahkan Kepala sekolah memiliki wewenang untuk memutuskan jenis dan jumlah ATK yang dibutuhkan sekolah, sesuai dengan kebijakan dan anggaran yang ada, agar kegiatan belajar mengajar dan administrasi berjalan lancar. Namun, kenapa ada pembatasan anggaran untuk untuk pengadaan ATK dari Dinas Pendidikan Tapanuli Utara bagi setiap sekolah yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai maksimal dikatakan Rp. 5.000.000, jawabnya “Sesuai kebutuhan yang real disekolah tersebut”.
Menanggapi hal ini, Manogar Nababan yang disebut sebagai pengamat Pendidikan mengatakan “Pengadaan ATK pada umumnya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku, yang mengizinkan pengadaan untuk keperluan administrasi sekolah, bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, mereka hanya mengawasi. Bahkan yang bertanggung jawab pada penggunaan dana BOS adalah Kepala Sekolah”.
“Jangan mau diintervensi oleh Dinas Pendidikan, yang jelas jalankan dan gunakan dana BOS sesuai aturan dan prosedur. Dimana yang bertanggung jawab terhadap anggaran dana BOS adalah Kepala Sekolah, dan juga pihak Sekolah yang mengetahui apa keperluan sekolah, bukan Dinas Pendidikan” ucap Manogar Nababan.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









