Dinas Pendidika Taput Aneh…!!! Pengadaan ATK Sekolah Tingkat SD dan SMP Dibatasi Maksimal 5 Juta

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Taput – Hak kepala sekolah terkait ATK (Alat Tulis Kantor) adalah terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan ATK untuk keperluan administrasi sekolah secara umum, bukan untuk kepentingan pribadi, yang mencakup kebutuhan seperti kertas, pulpen, spidol, map, staples, tinta printer, dan perlengkapan administrasi lainnya, yang pengadaannya diatur melalui prosedur keuangan sekolah dan sering kali dalam bentuk paket atau pengadaan massal untuk memastikan kelancaran operasional sekolah.

“Kita saat ini dibatasi untuk pembelian ATK oleh pihak Dinas Pendidikan,baik itu juga biaya perawatan juga ikut dibatasi.Maksimal anggaran ATK disampaikan maksimal Rp. 5.000.000 per sekolah dengan tujuan fokus untuk peningkatan mutu Pendidikan” ucap Kepala Sekolah SD Negeri 174529 Sigumbang, P. Lumbantoruan.

Baca Juga :  Update Terbaru Bencana Tapanuli: Akses Terputus, Puluhan Korban Hilang, Evakuasi Terus Dipercepat

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Betty Sitorus saat dikonfirmas terkait Kepala sekolah/ tim pengelola anggaran menyusun daftar kebutuhan ATK berdasarkan kebutuhan operasional tahunan. Bahkan Kepala sekolah memiliki wewenang untuk memutuskan jenis dan jumlah ATK yang dibutuhkan sekolah, sesuai dengan kebijakan dan anggaran yang ada, agar kegiatan belajar mengajar dan administrasi berjalan lancar. Namun, kenapa ada pembatasan anggaran untuk untuk pengadaan ATK dari Dinas Pendidikan Tapanuli Utara bagi setiap sekolah yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai maksimal dikatakan Rp. 5.000.000, jawabnya “Sesuai kebutuhan yang real disekolah tersebut”.

Menanggapi hal ini, Manogar Nababan yang disebut sebagai pengamat Pendidikan mengatakan “Pengadaan ATK pada umumnya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku, yang mengizinkan pengadaan untuk keperluan administrasi sekolah, bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, mereka hanya mengawasi. Bahkan yang bertanggung jawab pada penggunaan dana BOS adalah Kepala Sekolah”.

“Jangan mau diintervensi oleh Dinas Pendidikan, yang jelas jalankan dan gunakan dana BOS sesuai aturan dan prosedur. Dimana yang bertanggung jawab terhadap anggaran dana BOS adalah Kepala Sekolah, dan juga pihak Sekolah yang mengetahui apa keperluan sekolah, bukan Dinas Pendidikan” ucap Manogar Nababan.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Hiburan Berizin di Siborongborong Keluhkan Razia
Pengadaan Baju Seragam Siswa SD – SMP di Taput Diragukan…!!!
Dua Media Diduga Pasang Badan untuk Sawmell di Siborongborong, Publik Pertanyakan Independensi.
Galian C Ilegal Marak di Sipoholon, Satpol PP Taput Bungkam Polres Janji Akan Tindak Tegas
Penyalahgunaan Sistem OSS Picu Maraknya Kayu Ilegal dan Deforestasi Terselubung di Tapanuli Utara
Inilah Sinergi Pemkab Taput Bersama DPR RI
Bupati Taput Buka Gerakan Pangan Murah
Cacat Prosedur, Proyek Fisik di Taput Berjalan Sebelum SPMK Terbit
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:37 WIB

Hiburan Berizin di Siborongborong Keluhkan Razia

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

Pengadaan Baju Seragam Siswa SD – SMP di Taput Diragukan…!!!

Sabtu, 12 September 2026 - 14:34 WIB

Dua Media Diduga Pasang Badan untuk Sawmell di Siborongborong, Publik Pertanyakan Independensi.

Jumat, 11 September 2026 - 14:13 WIB

Galian C Ilegal Marak di Sipoholon, Satpol PP Taput Bungkam Polres Janji Akan Tindak Tegas

Kamis, 10 September 2026 - 14:08 WIB

Penyalahgunaan Sistem OSS Picu Maraknya Kayu Ilegal dan Deforestasi Terselubung di Tapanuli Utara

Berita Terbaru